Bontang — Polres Bontang kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bontang.
Terbukti saat anggota melakukan operasi penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Senin 20 Mei 2024.
Baca Juga: Kapolres Bontang Gelar Silaturahmi Dengan Insan Media, Harap Wartawan Produksi Pemberitaan Edukatif
Penangkapan kali ini terbilang besar. Bagaimana tidak, ratusan gram sabu dibawa seorang tersangka inisial RAM (24) tepatnya di Jalan NPK Pelangi.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Ribuan Gram Sabu Diamankan Kepolisian Bontang 5 Bulan Terakhir
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatreskoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan bermula didengar laporan masyarakat di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkoba.
“Laporan ini langsung ditindaklanjuti dan diselidiki. Lalu pada 19.00 wita anggota Satresnarkoba mencurigai pria yang sedang duduk di atas motor di dalam gang, tepat di depan rumah warga,” ungkapnya kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.
Lalu tersangka RAM diamankan. Selanjutnya digeledah dan ditemui barang bukti di dalam tas balanja kain warna hijau 3 lembar tisu yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik bening berisi kristal warna putih. Juga ada 1 buah timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip.
Selain itu ditemukan juga 1 buah kotak HP merk Redmi note 9 warna putih “Yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 Buah HP merk realme C33 warna biru dan 1 unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam. Dari penemuan itu didapati sabu dengan berat kotor 257.66 Gram,” ucapnya.
Dibeberkan AKP Rihard, tersangka mengaku narkoba itu diambil di kawasan Teluk Pandan sekitar 2 minggu yang lalu. “Dengan cara dijejak oleh seseorang yang tidak dikenal tersangka yang mengaku bernama inisial A.”
“Sabu tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka dengan cara dijejak di daerah Sidrap dan Guntung,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan Polres Bontang untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)