KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kukar menerima informasi warga tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus Pihak Kepolisian Kutai Kartanegara
Pelaku yang berhasil diamankan adalah RT (28), seorang wiraswasta asal Tenggarong, Kukar, Senin (2/9/2024) malam di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Baca Juga: Polres Kukar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 20,46 Gram Sabu
Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.
“Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di mana ditemukan dua bungkus sabu di dalam stang motor pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan satu bungkus sabu di dalam kamar,” ungkapnya.
Aksarudin Adam menyatakan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar,” ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (*)