Dibaca
212
kali
Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Dia juga dipilih sebagai Ketua Komite I (aset: agu/katakaltim)

Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam akan Usulkan Persoalan Kampung Sidrap ke Prolegnas

Penulis : Agu
11 October 2024
Font +
Font -

BONTANG — Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyatakan akan membawa aspirasi warga terkait Kampung Sidrap.

Insyaallah, itu aspirasi yang saya bawa nanti,” ucapnya kepada katakaltim, Jumat (11/10/2024) malam, di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Andi Sofyan berharap agar penyelesaian “sengketa” Kampung Sidrap ini bisa menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).

Baca Juga: Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) yang dipimpin ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, terima kunjungan tokoh masyarakat dari Provinsi Papua, Papua Barat dan Papua Barat Daya, di ruang Komisi I DPD-RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). (aset: yub/katakaltim)Komite I DPD-RI Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Papua, Tindaklanjuti Masalah Otonomi Khusus

“Artinya kita mau selesaikan Kampung Sidrap itu dengan win-win solution. Jangan ada yang merasa kalah. Jangan Bontang menang, Kutim kalah, ataupun sebaliknya,” tukasnya.

Baca Juga: Ketua Komite I DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam (dok: agung/katakaltim)Ketua Komite I DPD RI Dapil Kaltim: Dana Transfer ke Daerah Harusnya Tidak Dipotong

Saat ini Andi Sofyan mengaku masih menunggu Kemendagri. Setelah itu dilakukan pembahasan. Ia bertekad kuat tahun depan akan memasukkan persoalan Kampung Sidrap ini ke dalam program legislasi Nasional (prolegnas).

“Saya tunggu Mendagri, nanti baru kita bahas. Insyaallah, tahun depan. Saya udah mau usulkan di Prolegnas di Komite I. Salah satunya adalah Kampung Sidrap,” pungkasnya.

Diketahui Andi Sofyan dipilih menjadi Ketua Komite I pada Selasa (8/10/2024) lalu. Komite I DPD RI adalah alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap.

Adapun pekerjaan komite ini meliputi antara lain:

1. Pemerintah daerah;
2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
4. Pemukiman dan kependudukan;
5. Pertanahan dan tata ruang;
6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >