Dibaca
66
kali
Pengukuhan 880 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Serbaguna, Kamis (29/8) (aset:ainun/katakaltim)

Ardiansyah Sulaiman Kukuhkan 880 Anggota BPD se-Kutim

Penulis : Ainun
 | Editor : Redaksi
29 August 2024
Font +
Font -

KUTIM — Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kukuhkan 880 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Serbaguna, Kamis (29/8) siang.

Bupati menerangkan dengan masa 8 tahun jabatan bukan waktu yang singkat. Untuk itu ia berharap perangkat daerah bekerja dengan maksimal.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (aset: Ainun/katakaltim)

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (aset:Ainun/katakaltim)

“Mudah-mudahan mereka bertugas sesuai dengan tupoksi yang ada. 8 tahun merupakan waktu yang membosankan jadi betul-betul harus berkerja dengan baik,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman terbitkan surat edaran hari libur nasional untuk menyukseskan Pilkada 2024. (aset: kolase/agu/katakaltim.com)Bupati Kutim Terbitkan Surat Edaran Hari Libur di Hari Pencoblosan

Salah satu anggota BPD Muara Pantun, Suryadi, menyampaikan dengan bertambahnya masa jabatan ini, mereka akan menidaklanjuti pernyataan Bupati terkait sengketa lahan.

Baca Juga: Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengaku kaget dapat instruksi presiden terkait penundaan belanja APBD 2025, ditemui di Kantornya, Kamis 23 Januari 2025. (dok: caca/katakaltim)Bupati Kutim Mengaku Kaget Dapat Instruksi Presiden Terkait Penundaan Belanja APBD 2025

Sengketa lahan yang dimaksud itu antara warga dengan pihak perusahan. Dia juga berharap mampu menjalankan amanah yang telah diemban.

“Kami ingin menuntaskan apa yang telah disampaikan pak Bupati tadi soal sengketa tanah yang bersangkut paut dengan pihak perusahaan,” ucapnya.

“Jadi sepulangnya dari sini, kami akan sekuat tenaga membantu pemerintah desa untuk masalah demikian. Harapan kami semoga kami bisa menyelesaikan amanah yang telah diberikan kepada,” tandasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi bulang, Ketua DPRD Jimmi, serta unsur Forkopimda. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >