KUTIM — Seorang pria berinisial PR (42), warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa anak tirinya sendiri, Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban, yang juga merupakan istri pelaku.
Ibu korban menjadi saksi atas tindakan keji yang dilakukan suaminya terhadap anak perempuannya itu.
Baca Juga: Ayu Kwaii Asal Sangatta Sabet Juara Pertama di Ajang Tinju Putri “Bintangnya Kaltim”
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, membenarkan laporan tersebut.
Dia menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan cepat untuk menangani kasus ini.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ucap AKP Satria Yudha saat dikonfirmasi, Selasa 6 Mei 2025.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian,” tambahnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka telah kami amankan di Polsek Muara Wahau dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan tegas, demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terjadi kembali. (*)