Payload Logo
Top Banner
x-752120251125183614382.jpg

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekwan Norhayati Usman dalam rapat paripurna pembentukan AKD DPRD Kaltim pada Selasa 24 Desember 2024. (Dok: DPRD Kaltim)

Berikut Ini AKD DPRD Kaltim Beserta Bidang yang Mereka Naungi

Penulis: Galang | Editor: Agu
25 Desember 2024

SAMARINDA — Wakil Rakyat Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-9 menetapkan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPRD Kaltim serta Badan Kehormatan, Selasa 24 Desember 2024.

Rapat penetapan AKD DPRD Kaltim berlangsung secara luring dan daring di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Adapun komposisi AKD DPRD Kaltim yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:

Komisi I

Ketua: Selamat Ari Wibowo

Wakil Ketua: Agus Suwandi

Sekretaris: Salehuddin

Komisi II

Ketua: Sabaruddin Panrecalle

Wakil Ketua: Sapto Setyo Pramono

Sekretaris: Nurhadi Saputra

Komisi III

Ketua: Abdulloh

Wakil Ketua: Akhmed Reza Fachlevi

Sekretaris: Abdurahman KA

Komisi IV

Ketua: H Baba

Wakil Ketua: Andi Satya Adi Saputra

Sekretaris: Muhammad Darlis Pattalongi

Untuk Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), posisi pimpinan dipegang secara ex officio oleh Hasanuddin Mas'ud (Ketua DPRD), Ekti Imanuel (Wakil Ketua 1), Ananda Emira Moeis (Wakil Ketua 2), Yenni Eviliana (Wakil Ketua 3), serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Ketua: Baharuddin Demmu

Wakil Ketua: Agusriansyah Ridwan

Sekretaris: Norhayati Usman

Badan Kehormatan (BK)

Ketua: Subandi

Wakil Ketua: Agus Aras

Anggota:

1. Salehuddin

2. Baharuddin Muin

3. Sugiyono

Penetapan ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memperkuat fungsi legislatif mereka.

Adapun setiap komisi mengurusi bidang sebagai berikut:

Komisi I

1. Pemerintahan Umum

2. Ketertiban

3. Kependudukan

4. Komunikasi dan Informasi

5. Hukum dan Perundang-Undangan

6. Pertanahan

7. Kepegawaian/Aparat

8. Sosial Politik

9. Organisasi Kemasyarakatan

10. Kerjasama antar Lembaga Perizinan, dan Badan Pengembangan Wilayah dan Perbatasan.

11. Pertanahan

12. Keamanan.

Komisi 2

1. Keuangan Daerah

2. Aset Daerah

3. Perpajakan

4. Retribusi

5. Perbankan

6. Perusahaan Daerah

7. Dunia Usaha

8. Penanaman Modal

9. Keuangan dan Investasi

10. Perusahaan Patungan

11. Perindustrian

12. Perdagangan

13. Pertanian

14. Perikanan

15. Potensi Kelautan

16. Potensi Sungai dan Danau

17. Peternakan

18. Perkebunan

19. Kehutanan

20. Pengadaan Pangan dan Logistik

21. Koperasi, Pariwisata dan Ekonomi Kredit serta PLN

22. Pelindo, dan Kebandarudaraan.

Komisi 3

1. Pekerjaan Umum

2. Perencanaan Pembangunan

3. Perhubungan

4. Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Migas

5. Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup

6. Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Komisi 4

1. Ketenagakerjaan

2. Pendidikan

3. llmu Pengetahuan dan Teknologi

4. Kepemudaan dan Olah Raga

5. Agama

6. Kebudayaan

7. Kesejahteraan Sosial

8. Kesehatan

9. Keluarga Berencana

10. Pemberdayaan dan Peranan Wanita

11. Transmigrasi

12. Museum, Cagar Budaya dan Kepariwisataan.

Demikian susunan AKD DPRD Kaltim untuk periode 2024 hingga 2029. (*)