Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekwan Norhayati Usman dalam rapat paripurna pembentukan AKD DPRD Kaltim pada Selasa 24 Desember 2024. (Dok: DPRD Kaltim)

Berikut Ini AKD DPRD Kaltim Beserta Bidang yang Mereka Naungi

Penulis : Galang
 | Editor : Agu
25 December 2024
Font +
Font -

SAMARINDAWakil Rakyat Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-9 menetapkan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPRD Kaltim serta Badan Kehormatan, Selasa 24 Desember 2024.

Rapat penetapan AKD DPRD Kaltim berlangsung secara luring dan daring di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Adapun komposisi AKD DPRD Kaltim yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:

Komisi I

Ketua: Selamat Ari Wibowo
Wakil Ketua: Agus Suwandi
Sekretaris: Salehuddin

Baca Juga: Ibadah Natal bersama Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Cempedas di Kutai Barat (Kubar). (aset: ji/katakaltim.com)Ekti Imanuel Harap Warga Rayakan Natal dengan Penuh Suka Cita

Komisi II

Ketua: Sabaruddin Panrecalle
Wakil Ketua: Sapto Setyo Pramono
Sekretaris: Nurhadi Saputra

Komisi III

Ketua: Abdulloh
Wakil Ketua: Akhmed Reza Fachlevi
Sekretaris: Abdurahman KA

Komisi IV

Ketua: H Baba
Wakil Ketua: Andi Satya Adi Saputra
Sekretaris: Muhammad Darlis Pattalongi

Untuk Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), posisi pimpinan dipegang secara ex officio oleh Hasanuddin Mas'ud (Ketua DPRD), Ekti Imanuel (Wakil Ketua 1), Ananda Emira Moeis (Wakil Ketua 2), Yenni Eviliana (Wakil Ketua 3), serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Ketua: Baharuddin Demmu
Wakil Ketua: Agusriansyah Ridwan
Sekretaris: Norhayati Usman

Badan Kehormatan (BK)

Ketua: Subandi
Wakil Ketua: Agus Aras
Anggota:
1. Salehuddin
2. Baharuddin Muin
3. Sugiyono

Penetapan ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memperkuat fungsi legislatif mereka.

Adapun setiap komisi mengurusi bidang sebagai berikut:

Komisi I

1. Pemerintahan Umum
2. Ketertiban
3. Kependudukan
4. Komunikasi dan Informasi
5. Hukum dan Perundang-Undangan
6. Pertanahan
7. Kepegawaian/Aparat
8. Sosial Politik
9. Organisasi Kemasyarakatan
10. Kerjasama antar Lembaga Perizinan, dan Badan Pengembangan Wilayah dan Perbatasan.
11. Pertanahan
12. Keamanan.

Komisi 2

1. Keuangan Daerah
2. Aset Daerah
3. Perpajakan
4. Retribusi
5. Perbankan
6. Perusahaan Daerah
7. Dunia Usaha
8. Penanaman Modal
9. Keuangan dan Investasi
10. Perusahaan Patungan
11. Perindustrian
12. Perdagangan
13. Pertanian
14. Perikanan
15. Potensi Kelautan
16. Potensi Sungai dan Danau
17. Peternakan
18. Perkebunan
19. Kehutanan
20. Pengadaan Pangan dan Logistik
21. Koperasi, Pariwisata dan Ekonomi Kredit serta PLN
22. Pelindo, dan Kebandarudaraan.

Komisi 3

1. Pekerjaan Umum
2. Perencanaan Pembangunan
3. Perhubungan
4. Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral dan Migas
5. Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup
6. Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Komisi 4

1. Ketenagakerjaan
2. Pendidikan
3. llmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Kepemudaan dan Olah Raga
5. Agama
6. Kebudayaan
7. Kesejahteraan Sosial
8. Kesehatan
9. Keluarga Berencana
10. Pemberdayaan dan Peranan Wanita
11. Transmigrasi
12. Museum, Cagar Budaya dan Kepariwisataan.

Demikian susunan AKD DPRD Kaltim untuk periode 2024 hingga 2029. (*)

Font +
Font -