BONTANG — Kali ini katakaltim.com menyajikan ulasan salah satu mahasiswi Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Khoiriyah menyangkut penyetaraan jabatan di Kota Bontang.
Isu Permasalahan
Kebijakan penyederhanaan birokrasi merupakan langkah besar dalam sistem birokrasi di Indonesia yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penyetaraan jabatan merupakan bagian dari proses penyederhanaan birokrasi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Permenpanrb No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Komentar Terkait Harga Tanah di Kawasan Industri, Aspiannur: Saya Dapat Tawaran 75 Ribu
Perubahan jabatan struktural eselon III sampai eselon V ke dalam jabatan fungsional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dan berkarakter. Alasan utama dilakukan kebijakan tersebut yaitu mempersingkat proses pengambilan keputusan dalam beragam urusan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk juga dalam konteks mempercepat proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat diberbagai bidang serta tak kalah penting untuk menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini.
Baca Juga: Beban Berlipat, Anhar Nilai Pajak Kantin Sekolah Merugikan Masyarakat Kecil
Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan metode kerja secara cepat melalui transformasi digital. Tantangan yang menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki keahlian dan kompetensi agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif (Rahmat, 2022). Namun tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi, penyederhanaan ini sangat berdampak terhadap kerja ASN yang semula pejabat struktural dengan kecenderungan mengatur, setelah disetarakan menjadi jabatan fungsional yang harus beradaptasi kembali dengan sistem kerja jabatan fungsional yang lebih spesifik pada bidang keahlian, fokus pada tugas pokok untuk mencapai angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat.
Secara spesifik, penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan pemangkasan jabatan struktural yang ada saat ini, dari level eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV menjadi hanya dua atau tiga level jabatan struktural yaitu eselon I, eselon II dan eselon III. Penyetaraan jabatan dilakukan dalam bentuk transformasi jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi. Sesuai ketentuan Permenpan No.17 Tahun 2021, jabatan administrator disetarakan ke dalam jabatan fungsional ahli madya, sedangkan jabatan pengawas disetarakan ke dalam jabatan fungsional ahli muda.
Pemerintah Kota Bontang telah melaksanakan proses penyetaraan jabatan dengan melantik pejabat administrasi (struktural) pada akhir bulan Desember 2021 dan ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan fungsional penyetaraan pada bulan Desember 2022. Dari jumlah total 381 jabatan pengawas, terdapat 190 jabatan yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional ahli muda dan 192 jabatan masih dipertahankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan unit organisasi. Adapun rincian jumlah jabatan pengawas dapat dilihat pada tabel di bawah.
Sementara terdapat 3 jabatan administrator yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional ahli madya khusus pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Namun, dari jumlah tersebut hingga saat ini ada beberapa pejabat fungsional penyetaraan yang telah mengalami mutasi, rotasi, promosi, dan bahkan memasuki masa pensiun. Pada prinsipnya, untuk lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota lebih diutamakan penghapusan jabatan pengawas (eselon IV).
Tabel 1. Jumlah Jabatan Pengawas yang Mengalami Penyetaraan
Terjadi perubahan paradigma birokrasi yang gemuk menuju birokrasi yang minim struktur namun kaya fungsi. Proses transformasi ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas birokrasi yang lebih dinamis. Adapun gambaran perubahan struktur organisasi dapat dilihat pada bagan berikut.
Berdasarkan bagan struktur di atas, menggambarkan bahwa terjadi perubahan pada struktur jabatan pengawas. Bagi perangkat daerah yang terdampak penyederhanaan birokrasi, maka jabatan pengawas (eselon IV) dihapus dan disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan secara struktur berada dalam satu unit kelompok kerja dengan pelaksana.
Pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, melalui proses penyetaraan jabatan mengharuskan untuk diubah. Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan.
Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan pada prakteknya masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya. Sehingga muncul sebutan “pejabat fungsional rasa struktural”. Kondisi ini menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan. Di satu sisi, yang bersangkutan harus mengikuti iklim kerja jabatan fungsional yang berbasis kinerja perorangan dengan bukti pengumpulan angka kredit, di sisi lain diberi beban, tanggung jawab serta peran sebagaimana jabatan struktural yang sebelumnya dijabat. Setelah proses penyetaraan, terdapat kendala dan permasalahan yang menyertai kebijakan ini. Adanya perbedaan karakteristik jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (struktural) lebih kepada tugas manajerial, sedangkan jabatan fungsional lebih kepada keahlian dan kompetensi.
Dalam realisasi proses penyetaraan jabatan, ternyata tidak mudah mengubah pola pikir para pejabat yang mengalami penyetaraan jabatan. Di sisi lain, pegawai yang telah lebih dulu menduduki jabatan fungsional, menuntut adanya perubahan paradigma para pejabat yang mengalami penyetaraan. Adanya gap antara tuntutan dan harapan dengan realisasi mekanisme kerja pejabat yang mengalami penyetaraan seringkali menimbulkan gesekan. Meskipun demikian, kendala-kendala seperti ini masih dalam batas yang dapat ditoleransi.
Perbedaan karakteristik jabatan administrasi dan jabatan fungsional dalam beberapa hal merugikan pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan. Secara teori, dengan adanya penyetaraan jabatan, maka pejabat yang terdampak sudah beralih menjadi pejabat fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Tidak lagi berperan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana jabatan struktural sebelumnya.
Proses pengalihan jabatan dapat menyebabkan kebingungan tentang peran dan tanggung jawab baru dalam struktur fungsional. Pegawai mungkin tidak sepenuhnya memahami tugas dan kewenangan mereka, sehingga mengganggu produktivitas dan koordinasi kerja. Pergeseran dari lingkungan struktural ke fungsional bisa membutuhkan penyesuaian besar bagi ASN yang mengalami penyetaraan jabatan.
Dalam pelaksanaan regulasi tersebut, banyak pejabat fungsional yang belum sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam jabatan fungsional tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya upaya sosialisasi, pelatihan, pendidikan, serta ketidaktersediaan regulasi yang mengatur mengenai proses mekanisme kerja baru terkait dengan jabatan fungsional.
Sesuai ketentuan pengangkatan jabatan fungsional, terdapat 2 prinsip yang tidak dilalui, yakni kepastian dan profesional. ASN yang menjabat fungsional tidak dengan uji kompetensi kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya memahami rincian karir yang akan dilalui. Jika keadaan ini diabaikan, akan berdampak negatif pada ketidakwujudan prinsip profesionalisme. Pola karier ASN seharusnya dapat meningkatkan keterampilan dan kinerja ASN
Faktor Penyebab
Banyaknya masalah yang timbul pasca penyetaraan jabatan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
• Peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, khususnya yang mengatur tentang jabatan fungsional
• Terbatasnya jabatan fungsional yang relevan dengan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi (struktural).
• Kurangnya komitmen pimpinan dalam memberdayakan dan mendukung karier jabatan fungsional penyetaraan.
• Kurangnya pemahaman atasan terhadap tugas dan fungsi jabatan fungsional sehingga dalam penugasan tidak sesuai dengan butir-butir kegiatan jabatan fungsional.
Dampak
Implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memberikan dampak bagi ASN yang terdampak kebijakan tersebut.
• Adanya perbedaan karakteristik jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (struktural) lebih kepada tugas manajerial, sedangkan jabatan fungsional lebih kepada keahlian dan kompetensi, sehingga pejabat fungsional penyetaraan perlu penyesuaian dengan sistem kerja yang baru. Hal ini tentunya cukup berat bagi ASN yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional namun tidak linier dengan kualifikasi pendidikan atau tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan sebelumnya (struktural).
• Dalam beberapa kasus, penyetaraan jabatan merugikan pegawai. Hal ini terjadi pada pejabat yang memiliki pangkat/golongan ruang satu tingkat di atas pangkat maksimal jenjang jabatan fungsional, misalnya golongan IV/a namun disetarakan ke JF ahli muda.
• Penyetaraan jabatan tidak berdasarkan analisis beban kerja sehingga berpengaruh pada peta jabatan yang sebelumnya tidak ada dalam formasi jabatan. Hal ini seakan memaksa kebutuhan jabatan fungsional tanpa ada penghitungan terlebih dahulu.
• Kurangnya fleksibilitas rotasi jabatan. Semakin kecil peluang adanya penyegaran organisasi dengan adanya mekanisme rotasi jabatan jabatan fungsional melekat pada pegawai hingga memasuki masa purna bakti, sehingga tidak ada kewenangan pimpinan untuk memindahkannya.
• Iklim kerja monoton. Penyetaraan jabatan dapat menimbulkan iklim kerja yang monoton, linier, dan terjebak pada zona nyaman.
Agenda Kebijakan
Mengacu pada kompleksitas masalah penyetaraan jabatan fungsional, Pemerintah Kota Bontang perlu memberikan perhatian dan dukungan terhadap pejabat fungsional melalui langkah-langkah berikut ini:
• Pembinaan terhadap pejabat fungsional
Melakukan upaya pembinaan terhadap pejabat fungsional dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi teknis.
• Komunikasi terarah
Komunikasi yang terarah dan dapat dipahami dengan baik akan memudahkan pemahaman tentang kebijakan penyetaraan jabatan.
• Sosialisasi sistem kerja baru
Sosialisasi sistem kerja baru pasca penyederhanaan birokrasi dengan berpedoman pada Permenpan 7 Tahun 2022
• Komitmen pimpinan
Perlunya komitmen pimpinan dan atasan langsung untuk memberdayakan pejabat fungsional sesuai tugas dan fungsi serta memberikan dukungan dalam pengembangan karier
• Pengelolaan administrasi kepegawaian yang dinamis
Diperlukan mekanisme pengelolaan administrasi kepegawaian yang dinamis bagi pejabat fungsional untuk menghindari iklim kerja yang menggunakan pola pikir linier, monoton, dan terjebak dalam zona nyaman. (*)