Dibaca
136
kali
Kantor KPK (aset: homecare)

Dinilai Lamban Bekerja, Ketua SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Semua Kepala Daerah di Kaltim Terkait Korupsi IUP

Penulis : Puji
 | Editor : Redaksi
29 September 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini menyayangkan tindakan pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) baru diproses sekarang ini.

Orin menilai durasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama eks gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak itu beserta dua tersangka lainnya cukup jauh dari waktu pengusutan.

Ketua Pusat SAKSI Unmil, Orin Gusta Andini

Ketua Pusat SAKSI Unmil, Orin Gusta Andini

"Terlebih menjelang kontestasi politik. Jadi wajar jika publik punya kecurigaan bahwa ini diduga digunakan sebagai alat sandera untuk kepentingan politik," ucap Orin kepada katakaltim, Minggu (29/8/2024).

Baca Juga: Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (aset: instagram awangfaroek)Mengenal Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim yang Diduga Jadi Tersangka Kasus Korupsi IUP

Menurutnya, KPK perlu mengevaluasi secara serius profesionalisme dan kinerja mereka. Banyaknya antrean kasus atau laporan yang masuk, menurut dia, tidak bisa dijadikan dalih atas kerja KPK yang dinilai lamban dalam tindak pengusutan, apalagi membiarkan kasus terkatung-katung hingga bertahun-tahun.

Baca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024). (aset: @/dpr_ri)DPR RI Setujui Lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

"KPK itu kan memang tugas utamanya menangani korupsi. Makanya diberi SDM dan sarana yang memadai dari negara untuk itu," ujarnya.

Dosen Hukum Unmul itu mengungkapkan ada resiko yang rentan terjadi jika kasus dugaan korupsi memiliki jeda waktu yang begitu lama dengan tindakan pengusutan. Seperti potensi penghilangan bukti-bukti.

"Atau bisa jadi ada para pelaku yang sudah meninggal (otomatis gugur kasusnya) termasuk saksi, atau ternyata tersangka sudah melarikan diri," terangnya.

Kemudian, ia juga mengatakan hasil korupsi bisa saja dilakukan laundering atau tindak pidana pencucian uang. Hingga dibawa kabur ke luar negeri.

"Begitu juga hasil-hasil korupsi bisa saja telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan melanggengkan kekuasaan atau dinasti politiknya. Atau justru untuk menyuap aparat untuk mengamankan posisinya," tandas Orin.

Karena itu, selain mendukung KPK mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP, ia juga mendesak KPK mengusut semua kepala daerah di Kaltim.

"Yang mana pernah menjabat pada saat kewenangan izin masih ada di daerah," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >