Payload Logo
PPU

Edaran Disdikpora PPU terkait PJJ. (Disdikpora PPU)

Disdikpora PPU Atur Pembelajaran di Tengah Ancaman Asap Karhutla, PAUD Terapkan PJJ

Penulis: Gung | Editor: Afri
15 Oktober 2026

PENAJAM — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan surat edaran terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat edaran Nomor 400.3/868/DIKDAS-DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten PPU.

Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar berdasarkan kondisi kualitas udara dan potensi risiko kesehatan di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Muhtar, menjelaskan bahwa perlindungan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran selama kondisi udara terdampak asap karhutla.

“Keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan harus menjadi prioritas. Karena itu, setiap sekolah perlu memperhatikan kondisi kualitas udara di lingkungannya sebelum menentukan kegiatan pembelajaran,” ujar Muhtar, Kamis (15/10/2026).

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran pada jenjang TK dan PAUD dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara waktu.

Kegiatan belajar dari rumah dilakukan secara fleksibel dengan pendampingan orang tua atau wali, menggunakan metode sederhana dan menyesuaikan tahap perkembangan anak.

Guru dapat memberikan aktivitas edukatif seperti membaca buku cerita, menggambar, mewarnai, bernyanyi, serta kegiatan motorik ringan yang aman dilakukan di rumah.

Sekolah juga diminta memastikan pelaksanaan PJJ tidak membebani peserta didik maupun orang tua, baik dari segi tugas maupun kebutuhan sarana pembelajaran.

Sementara itu, pembelajaran pada jenjang SD dan SMP masih dapat dilaksanakan secara tatap muka di dalam ruangan apabila kondisi kualitas udara dan lingkungan sekolah dinilai aman bagi kesehatan.

Namun, kegiatan di luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan asap, seperti olahraga, upacara bendera, apel, senam pagi, dan ekstrakurikuler, wajib dibatasi, ditunda, atau ditiadakan sementara sesuai kondisi di masing-masing wilayah.

Muhtar menegaskan bahwa sekolah harus mampu mengambil langkah penyesuaian secara cepat apabila kondisi udara memburuk.

Keputusan tidak harus menunggu seluruh sekolah mengalami situasi yang sama, melainkan perlu didasarkan pada risiko di lingkungan masing-masing.

“Apabila kualitas udara menurun dan berpotensi membahayakan kesehatan, kepala sekolah harus segera melakukan penyesuaian pembelajaran. Langkah yang diambil harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan mengutamakan keselamatan peserta didik,” katanya.

Disdikpora PPU juga meminta setiap satuan pendidikan memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta informasi resmi kualitas udara sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan.

Apabila data ISPU belum tersedia, sekolah tetap wajib memperhatikan kondisi nyata, termasuk paparan asap dan munculnya keluhan kesehatan di lingkungan sekolah.

Selain pengaturan pembelajaran, sekolah diminta menjaga kebersihan ruangan, mengatur ventilasi sesuai kondisi lingkungan, serta mengupayakan agar asap dari luar tidak masuk secara berlebihan ke ruang kelas tanpa mengabaikan kebutuhan sirkulasi udara yang aman.

Penggunaan masker yang sesuai juga dapat dilakukan untuk mengurangi paparan partikel asap dengan memperhatikan rekomendasi instansi kesehatan, kesesuaian masker, serta kemampuan peserta didik menggunakannya secara aman.

Guru dan tenaga kependidikan diminta mewaspadai keluhan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, pusing, dan iritasi mata.

Peserta didik yang mengalami gejala tersebut harus segera mendapatkan pertolongan dan dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Jika ditemukan gejala serius, sekolah perlu menghubungi orang tua serta fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

“Sekolah juga harus memberikan informasi kepada orang tua mengenai kondisi lingkungan dan perubahan kegiatan belajar. Dengan komunikasi yang baik, perlindungan kesehatan anak dapat dilakukan bersama-sama,” tambah Muhtar.

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menilai kondisi aktual, menentukan langkah operasional sesuai kewenangannya, serta mendokumentasikan pertimbangan yang digunakan dalam mengambil keputusan.

Pengawas sekolah dan Disdikpora PPU akan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan warga sekolah, serta rekomendasi instansi berwenang.

Penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan kembali apabila kondisi udara membaik dan lingkungan sekolah dinilai aman.

Disdikpora PPU menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan. (Adv)

Dilihat 694 kali