KUTIM — DPRD Kutim gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin 23 Juni 2025.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan tujuan utama perubahan kebijakan ini yaitu penyesuaian terhadap regulasi pusat.
Juga merupakan tindaklanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Diundang Tak Nongol, Legislator Nilai Pemerintah Kutim Tak Hormati Dewan
Adapun perubahan dalam regulasi ini, kata Jimmi adalah penghapusan beberapa jenis retribusi dan perbaikan narasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu).
"Seperti retribusi tera/tera ulang, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi izin trayek, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi," jelasnya kepada Katakaltim, Senin 23 Juni 2025.
Selain itu, retribusi terhadap Fasilitas kesehatan, juga turut dihilangkan.
“Nah kita berharap masyarakat mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari perubahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang Paripurna yang dipimpinnya, Jimmi mengatakan sangat menyambut positif langkah ini.
Terlebih dalam penyampaian Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang mengatakan Raperda ini sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
Dan beberapa objek pajak dan retribusi yang potensial akan dioptimalisasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi ini, Jimmi menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat. Serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kita tentu mendukung peningkatan pendapatan daerah, tapi tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai kebijakan ini malah memberatkan pelaku usaha dan warga. Karena itu, DPRD Kutim akan mencermati betul isi Raperda ini dalam pembahasan selanjutnya," ucap Politisi Partai PKS itu. (Cca)