Taman Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur (aset: caca/katakaltim)

Dulu Punya Luas Wilayah Jutaan Hektar, Kini Taman Nasional Kutai Berkurang Jadi 192 Ribu Hektar

Penulis : Caca
 | Editor : Redaksi
9 September 2024
Font +
Font -

KALTIM — Taman Nasional Kutai (TNK) merupakan kawasan konservasi yang mewakili ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah di Kalimantan Timur (Kaltim).  Ternyata luas wilayahnya pernah mencapai 2 Juta hektar.

Taman Nasional Kutai (aset: Caca/katakaltim)

Taman Nasional Kutai (aset: Caca/katakaltim)

Berdasarkan informasi resmi TNK, taman nasional ini telah ditetapkan sebagai Hutan Cadangan "Suaka Margasatwa (Wildreservaat Koetai)" sejak 1934 oleh Pemerintah Belanda, dengan Surat Penetapan GB Nomor: 3843/2/1934.

Kepala Bagian Sub Tata Usaha Balai TNK Ananta Krisna, bersama Koordinator Pelaksana Teknis TNK, Edy Purwanto mengatakan, kawasan tersebut awalnya dipersiapkan Pemerintah Hindia Belanda sebagai pasokan potensi sumber daya alam seperti mineral, selain pasokan keanekaragaman hayati di Pulau Borneo.

Baca Juga: Orang Utan di Taman Nasional Kutai (aset: Caca/katakaltim)Keanekaragaman Hayati Bumi Etam 80 Persen Diwakili Taman Nasional Kutai, Balai TNK: Kenapa Terus Dicawe-cawe?

"2 juta Hektar itu kan semuanya penghasil minyak dan gas," jelas Edy, saat ditemui Katakaltim, Senin (9/9) sore.

Baca Juga: Orang Utan di Taman Nasional Kutai (aset: Caca/katakaltim)Keanekaragaman Hayati Bumi Etam 80 Persen Diwakili Taman Nasional Kutai, Balai TNK: Kenapa Terus Dicawe-cawe?


Kemudian, berselang 2 tahun setelahnya di 10 Juli 1936, TNK ditetapkan sebagai "Wildreservaat Koetai" oleh Sultan Kutai Zelfbestuurs Besluit (ZB) berdasarkan Surat Pengesahan Nomor: 80/22-ZB/1936. Namun di era ini, luas wilayah TNK berkurang menjadi 306.000 Hektar.

Edy menyebut, pelepasan kawasan tersebut untuk kepentingan perburuan di Zaman Kerajaan Kutai. "Nah wilayah itu dijadikan tempat perburuan bagi raja-raja, karena kaya akan sumber daya hayatinya termasuk satwanya," ucapnya.

Orang Utan di TNK (aset: Caca/katakaltim)

Orang Utan di TNK (aset: Caca/katakaltim)

Pada 1957, TNK kembali ditetapkan sebagai "Suaka Margasatwa Kutai" seluas 200.000 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 110/UN/1957, tanggal 14 Juni 1957.

"Pelepasan 106.000 Hektar tersebut diperuntukkan untuk industri kayu. Karena dulu kan Indonesia sedang membangun dan butuh modal, sehigga modal yang cepat pada saat itu adalah industri kayu," kata Edy.

Setelah itu, tahun 1995 Suaka Margasatwa Kutai ditunjuk dan diubah fungsi menjadi "Taman Nasional Kutai" berdasarkan Surat Keputusan Menhut Nomor: 325/Kpts-II/1995, tanggal 29 Juni 1995.

Peta TNK (aset: Agu/katakaltim)

Peta TNK (aset: Agu/katakaltim)

Namun luasnya kembali mengalami penurunan menjadi 198.629 Hektar. Edy menyebut hal tersebut karena faktor perluasan Kota Bontang dan pengembangan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

"Jadi sebenarnya yang punya kuasa atas luasan bertambah dan berkurangnya kawasan itu adalah pemerintah daerah," jelasnya.

Terakhir, pada 10 Juni 2014 Menteri Kehutanan RI, kembali mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: SK.4194/ Menhut-VII/KUH/2014, yang menetapkan TNK dengan luas 192.709 Hektar.

Edy menyebut, penetapan itu merupakan buah dari usulan Pemerintah Kutim ke Pemerintah Pusat.

“Ternyata setelah ada kajian terpadu lalu ke DPR, dan ke Kementrian, yang disetujui hanya 7.000 hektar lebih dari usulan 24.000 hektar sehingga luas Taman Nasional Kutai saat ini seluas 192.709 Hektar."

Edy mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan ikut campur dalam hal itu, namun penyampaian usulan terkait dampak pelepasan kawasan TNK juga terus dilakukan pihaknya. Utamanya bagi tim terpadu yang melakukan penilaian atas usulan pemerintah. (*)

Font +
Font -