Bontang -- Unit II Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pelaku yang diduga mengedar narkotika jenis sabu, Kamis (1/2) pukul 16.00.
Pria berinisial FL itu ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus Plastik bening berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu sabu seberat 514 gram bruto.
Baca Juga: Sudah Uji Lab, DLH Bontang Pastikan PT EUP Bukan Dalang di balik Matinya Ribuan Ikan
Kemudian, 1 buah kotak streofom, 1 buah plastik pembungkus warna coklat, 1 unit motor merk honda scoopy warna putih kt 2909 qu, dan 1 unit handphone merk Realme warna Hijau.
Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Samarinda, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, bahwa pelaku alamat Jalan Pattimura Gg. Atletik 15 RT 33, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
"Kami mengintrogasi pelaku tinggal di kelurahan Api-api, dimana sebelumnya Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencegatan terhadap seseorang yang menggunakan motor scoopy. Kemudian pada pukul 16.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan," jelasnya.
Ditambahkan Rihard, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).