sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada Serentak 2024, Rabu (18/9). (aset: caca/katakaltim)

KPU Kutim Sosialisasi Regulasi Kampanye, Umumkan Akan Fasilitasi APK Paslon Kepala Daerah

Penulis : Caca
18 September 2024
Font +
Font -

KUTIM - Jelang tahapan kampanye Pilkada 2024, KPU Kutim gelar sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada Serentak 2024, Rabu (18/9).

Komisioner KPU, Abdul Manab, menyatakan berdasarkan PKPU, KPU daerah berkewajiban memfasilitasi bahan kampanye dan APK Paslon.

Komisioner KPU, Abdul Manab (aset: caca/katakaltim)

Komisioner KPU Kutim, Abdul Manab (aset: caca/katakaltim)

"Insya Allah 2-3 hari kedepan sudah turun dari KPU RI, didalamnya itu jadwal kampanye rapat umum, ada juga titik pemasangan alat peraga kampenya (APK), dan aturan fasilitasi APK," ungkapnya, usai rapat sosialisasi tersebut, Rabu (18/9).

Baca Juga: KPU Kutim sambut kedatangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kutim mendaftar di KPU pada Selasa 27 Agustus 2024 (aset: Caca/katakaltim)Sambut Kedatangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kutim Sampaikan Komitmen Jalankan Regulasi

Dia menyampaikan, agar LO (Liaison Officer) masing-masing paslon menyiapkan desain APK yang akan digunakan.


"Tapi diatur jumlahnya, baik itu baliho, umbul-umbul. Nah itu akan ada jumlahnya, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Kita masih menunggu regulasi PKPU," ujarnya

Selain APK yang disiapkan KPU, Manab menjelaskan, masing-masing calon bebas mencetak APK yang penting sesuai dengan ukuran, begitu juga dengan bahan kampanye.

"Kalau dalam bentuk barang, nilainya Rp100 ribu. Jumlah yang dicetak juga ada batasanya, finalisasinya kita masih tunggu PKPU Kampanye," tandasnya.

Diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November mendatang.(*)

Font +
Font -