BALIKPAPAN — KPU Kota Balikpapan menetapkan 520.986 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di Pilkada Serentak 2024, dalam rapat pleno terbuka, Kamis (19/9/2024).
Jumlah ini meningkat sebanyak 11.000 orang pemilih ketimbang jumlah DPT pada Pemilu Februari 2024 yang hanya 509.482 orang.
Baca Juga: Infografis Jumlah DPT dan TPS 10 Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, dalam rapat pleno terbuka, KPU Balikpapan telah menetapkan dua lokasi khusus untuk 4 TPS (tempat pemungutan suara), yang terdiri dari 2 TPS di Rutan (Rumah Tahanan) dan 2 TPS di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Baca Juga: Hindari Kampanye Hitam dan Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Balikpapan Gandeng Ormas Keagamaan
"Dalam rapat pleno hari ini, kami menetapkan ada 6 kecamatan dan 34 kelurahan dengan total 520.986 pemilih," ujarnya.
Prakoso Yudho Lelono menambahkan, penetapan ini merupakan bagian dari pemeliharaan data untuk memastikan keakuratan DPT. Diakuinya, ada beberapa perubahan data yang diterima, termasuk masukan dari Bawaslu.
"Hari ini kami menerima tiga masukan dari Bawaslu. Di Balikpapan Timur, ditemukan satu pemilih yang usianya kurang sehari dari syarat, sehingga tidak berhak. Di Balikpapan Barat, ada pemilih yang awalnya tidak terdaftar, namun setelah diverifikasi menggunakan KTP elektronik, kini terdaftar," tukasnya.
Dijelaskannya, ada beberapa kasus terkait pemilih yang meninggal atau perubahan data, Prakoso menegaskan, bahwa hanya data didukung bukti otentik yang dapat diproses.
"Kami tidak bisa memproses data pemilih yang tidak disertai bukti otentik. Namun, pada akhirnya, kami tetapkan 520.986 pemilih untuk Pilkada 2024," ungkapnya.
Diakuinya, jika dibandingkan dengan dengan Pilpres sebelumnya menunjukkan adanya kenaikan jumlah pemilih. Dimana pada Pilpres Februari (2024) lalu, jumlah DPT adalah 509.482.
“Ada kenaikan sekitar 11 ribu pemilih. Ini membuktikan bahwa proses validasi dan pemutakhiran data telah dilakukan dengan baik," katanya.
KPU Balikpapan juga dalam kesempatan ini mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Balikpapan yang berjumlah 996, dengan rincian 992 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus.
"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan di badan ad hoc yang telah bekerja keras memvalidasi data pemilih. Kami berharap daftar pemilih yang mutakhir ini dapat memastikan setiap warga berhak memberikan hak suaranya," tutupnya. (*)