Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari (tengah) bersama Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani (kanan) saat menggelar Sosperda P4GN di Kota Bontang, Sabtu 11 Januari 2025 (dok: agung/katakaltim)

Narkoba Ancam Generasi! Shemmy Permata Sari Gelar Sosperda P4GN, Hadirkan Kepala BNNK Bontang

Penulis : Agung
11 January 2025
Font +
Font -

BONTANG — Kasus narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) yang semakin sering terjadi merupakan ancaman serius bagi kemajuan daerah.

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, dampaknya sangat signifikan terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar.

“Karena itu kita lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang pencegahan narkoba. Ini sangat penting,” ucap Shemmy kepada katakaltim usai menggelar sosperda tentang bahaya narkoba, Sabtu 11 Januari 2025, di Kota Bontang.

Baca Juga: Ilustrasi Satgas Anti Narkoba Kota Bontang (aset: agu/katakaltim)Kepala BNNK Bontang Harap Pemkot Segera Hadirkan Pelatihan kepada Satgas Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan

Dia menegaskan sosperda bukan semata-mata sosialisasi peraturan, tetapi juga upaya proaktif melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani saat di ruang kerjanya (aset: Ali/katakaltim)Marak Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang, BNN Bakal Datangi Perusahaan

Dengan pemahaman yang baik tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba, sambung Shemmy, masyarakat dapat membuat pilihan hidup yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

“Kita harus punya pemahaman mendalam soal bahaya narkoba ini. Termasuk juga akibat-akibat yang ditimbulkan. Dan juga sanksi-sanksi yang didapatkan kalau kita menyalahgunakan barang ini,” tuturnya.

Diketahui, peraturan yang disosialisasikan itu adalah Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Alias P4GN.

Sosperda P4GN (dok: agung/katakaltim)

Sosperda P4GN (dok: agung/katakaltim)

Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdhani.

Mengawali pemaparannya, dia mengatakan bahwa kondisi geografis yang terbuka menjadi salah satu penyebab narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba

Luly—sapaan akrabnya—merincikan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama satu terakhir (2023), yaitu 1,73 persen.

Menunjukkan arti bahwa dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun, terdapat 173 orang di antaranya terpapar narkoba selama satu tahun terakhir.

“Itu setara dengan 3,33 juta jiwa penduduk berumur 15-64 tahun,” terangnya.

Ditambahkan Luly, angka prevalensi pernah pakai penyalahguna narkoba tahun 2023 mencapai 2,20 persen.

Artinya, dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun, ada 220 orang di antaranya pernah terpapar narkoba atau setara dengan 4,24 juta jiwa penduduk berumur 15-64 tahun.

Dia melanjutkan terjadi penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2023 dibandingkan 2021 sebesar 11,28 persen dalam setahun pakai dan 10,93 persen pernah pakai.

“Penurunan ini kemungkinan terkait dengan menurunnya kasus ODHIV dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Luly menambahkan narkoba yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia adalah ganja, atau getah ganja (hasish) yang mencapai 44,7 persen. Urutan kedua adalah Sabu-sabu, mencapai 22,1 persen.

“Nahh sumber perolehan narkoba ini untuk wilayah perkotaan kebanyakan dari teman atau pacar. Mencapai 86,6 persen. Untuk pedasaan mencapai 72,5 persen, juga paling tinggi dari pacar atau teman,” urainya.

Apa Langkah yang Harus Ditempuh

Kata Luly, ada beberapa langkah strategis yang harus ditempuh dalam menyelesaikan masalah narkoba. Seperti menguatkan kolaborasi dengan membangun komunikasi bersama pemangku kepentingan.

Termasuk penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara untuk menangkal aksi-aksi penyelundupan narkoba.

Negara juga perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) intelijen. Termasuk pembangunan big data intelijen untuk mendukung P4GN.

“Langkah yang lain adalah intervensi langsung. Membangun ketahanan sosial di lingkungan keluarga dan pendidikan kita,” ucapnya.

Edukasi Sosperda

Program-program edukasi yang terintegrasi dalam Sosperda dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk menolak tawaran narkoba, serta membangun ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh.

Luly menerangkan Perda bahaya Narkoba atau P4GN ini tertuang dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022. Terdiri dari 15 Bab dan 32 pasal. Untuk di Kota Bontang, tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Terdiri dari 15 Bab dan 43 pasal.

Pihak legislator Kaltim dan BNNK pun berharap agar masyarakat lebih memahami regulasi sebagai salah satu langkah untuk memberantas narkoba. Masyarakat diminta juga turut berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah ini.

Seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut, bahwa bentuk partisipasi masyarakat antara lain:

1. Melaporkan kepada BNN atau kepolisian jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
3. Membentuk wadah partisipasi masyarakat
4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna narkotika
5. Terlibat aktif dalam kegiatan P4GN
6. Meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Adv)

Font +
Font -