Payload Logo
Bontang

Pemkot Bontang bersama DPRD Bontang godok raperda insentif tenaga pendidik, Kamis 18 Juni 2026 (dok: Caca/katakaltim)

Pemerintah Bontang Bahas Perubahan Perda Insentif Tenaga Pendidik, Akan Cair Tiap Bulan

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
19 Juni 2026

BONTANG — Pemerintah Bontang sedang menggodok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri, Kamis 18 Juni 2026.

Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018. Salah satu poin pembahasannya adalah insentif dapat diterima pendidik dan tenaga kependidikan setiap bulan.

Tidak Lagi Cair per 3 Bulan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Syaiful Rizal, yang memimpin pertemuan itu menerangkan bahwa regulasi ini jadi angin segar bagi dunia pendidikan Bontang.

Alasannya, di pasal 9 ayat 1 Raperda ini menyebutkan, penerima insentif yang telah ditetapkan oleh Wali Kota, akan menerima instentif setiap bulan.

"Ini perubahan yang progresif dari Perda ini, karena sebelumnya orang harus menunggu 3 bulan baru terima insentif," kata Syaiful.

Seharusnya, kata dia, format regulasi ini sejak dahulu dibuat dan dijalankan. “Saya jadi tersentil ini, kenapa kok baru sekarang, tidak dari dulu ini, kan setiap bulan orang merasa senang," jelasnya.

Di samping itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan anggaran yang disediakan untuk insentif ini senilai Rp18 Miliar kepada 1.500 orang.

Mereka terdiri atas kepala satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium.

Mereka itu yang bekerja di satuan pendidikan swasta dan negeri pada tingkatan SD/MI dan sederajatnya, SMP/MTS dan sederajatnya, juga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).

Dengan ketentuan, insentif itu untuk tenaga pendidik guru yang tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan yang diterima ASN maupun PPPK penuh waktu.

“Pemerintah siapkan Rp18 miliar,” katanya.

Insentif Penjaga Sekolah Dihilangkan

Berbeda dari Perda sebelumnya, Perda Nomor 9 Tahun 2018, insentif turut diberikan pada Penjaga Sekolah hingga pertengahan 2024.

Namun dalam aturan baru yang sedang digodok, penjaga sekolah tidak akan lagi menerima insentif.

Sebelumnya, pada draft Raperda turut disertakan jenis tenaga kependidikan ini dalam pasal 3 ayat 4 bagian F.

Anggota DPRD Bontang, M. Yusuf mengatakan, jika ketentuan ini dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan beban APBD.

"Contohnya, kebanyakan PAUD itu tidak punya penjaga kesamaan, adanya regulasi ini akan memicu PAUD yang ada itu akan berlomba-lomba juga dengan alasan keamanan. Jangan sampai akan menimbulkan beban APBD di kemudian hari," jelasnya.

Sejumlah alasan lainnya juga mengemuka untuk menghapus bagian ini. Sehingga DPRD dan Pemerintah melalui Tim Pembahasan Perda sepakat menghapus penjaga sekolah sebagai penerima insentif.

Tim Pembahasan Raperda tersebut terdiri atas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapperida Kota Bontang, BPKAD Bontang, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkot Bontang. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Berita Terkait
#Terpopuler