Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK). (aset: caca/katakaltim.com)

Pjs Bupati Kutim Harap Dampak Pencemaran Lingkungan dari Perusahaan Ada Win-win Solution

Penulis : Admin
20 November 2024
Font +
Font -

KUTIM — Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK) mengharapkan lahirnya win-win solution atau kedua pihak sama-sama untung berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan akibat operasi perusahaan.


"Menurut saya, pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka," ucapnta saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma dalam agenda Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. (aset: prokutim/katakaltim.com)Pjs Bupati Kutim Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Sebelumnya, kata AHK, ia bertemu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dia menyatakan, pun aturan telah dipenuhi, dan aturan bersifat wajib dilaksanakan, namun penerapannya masih butuh penyesuaian. Utamanya bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Baca Juga: Kabid Pengelolaan sampah dan limbah B3 DLH Kutim Sugiyo (aset: katakaltim.com)DLH Mau Buat Wastor Tapi Sulit Cari Tanah, Sugiyo: Padahal Kutim Luas Sekali

Menurut AHK, DLH sudah memberikan saran agar ganti rugi dimasukkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menilai solusi itu kurang tepat jika ditinjau dari sisi kebutuhan masyarakat yang langsung dirugikan akibat pencemaran limbah

“Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak,” ucapnya.

“Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” sambungnya.

AHK menekankan sebagai pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan rakyat, pihaknya akan berusaha mencari solusi adil dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia juga menambahkan meskipun aturan dari pemerintah pusat sudah sah dan berlaku, penerapannya harus lebih memperhatikan kondisi konkret di lapangan

Untuk itu dia mendorong DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan.

“Makanya, bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu. Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka,” katanya.

“Mereka yang bekerja, kalau perusahaan juga yang bekerja, sama saja kan hitungannya. Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” tutupnya. (Adv)

Font +
Font -