BERAU — Pembatasan Kursi untuk pelaku UMKM di Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sampai saat ini masih abu-abu.
Sebab para pelaku UMKM tidak tau mau mengadu ke mana.
Alasannya, aturan pembatasannya dibuat sesuai kesepakatan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Warga Berau Keluhkan Pengendara Tak Tertib Akibat Warna Zebra Cross Mulai Memudar
Kepala Dinas Koprasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindag) Berau, Eva Yunita, menjelaskan, keputusan itu adalah hasil kesepakatan antara beberapa OPD termasuk Diskoprindag.
Sehingga ia tidak mau hal ini disalahartikan bahwa hanya OPD tertentu saja yang membuat aturan tersebut.
"Itu kan tim. Jadi ketunya itu pak Sekda, Asisten II, Diskoprindag Berau, Disbudpar Berau, Sekretariat," ungkap Eva kepala katakaltim, Jumat 14 Februari 2025.
Kata dia, keputusan ini tidak bisa kepala OPD tertentu saja yang menjelaskan. Sebab dilakukan oleh Pemda.
"Kalau saya membuat pernyataan, itu berarti bukan dari pernyataan tim. Tapi yang pasti surat edaran dari Sekda itu kan sudah ada, tentang aturan yang harus dilakukan oleh para pedagang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir, juga menyampaikan aturan ini telah disepakati semua tim. Maka, harus diikuti.
"Jadi apa yang sudah ditetapkan tim, itu yang harus dijalankan," tegas ilyas.
Dia juga mengakui baru mendengar ada pro dan kontra di kalangan pelaku UMKM akibat penerapan aturan tersebut.
"Saya balum dapat kabar ada pro kontra. Jadi saya harus berkordinasi dengan tim dulu," imbuhnya.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Berau, Anang Saprani, mengatakan pihaknya belum mendapat instruksi penertiban pedagang UMKM yang belum mengikuti aturan.
"Itu sebenarnya dari Diskoprindag sendiri. Kerjaan kami hanya menertibkan pedagang yang bandel saja," kata Anang
"Hingga kini belum ada intruksi dari pihak terkait untuk melakukan penertiban pembatasan kursi tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa sejak awal keputusan Pemkab Berau membatasi jumlah kursi dan meja ini menimbulkan polemik.
Surat edaran bernomor 566/53/Budpar/4/I/2025, menjadi dasar kebijakan ini. Bermaksud menciptakan suasana lebih rapi dan mencerminkan “Sapta Pesona”.
Dalam surat edaran tersebut, jumlah kursi yang ditetapkan maksimal 10 tiap pedagang. Sementara meja, diwajibkan hanya 3 yang disediakan.
Alih-alih disambut baik, malah menimbulkan keluhan dari pedagang dan pengunjung yang hendak menikmati suasana malam di area wisata Kota tersebut.
Salah satu pedagang pun mengaku khawatir pembatasan kursi dan meja akan mengurangi jumlah pelanggan dan berdampak negatif atas pendapatannya.
Karena, ketersediaan tempat duduk jadi faktor penting yang menarik pengunjung berlama-lama dan berbelanja.
"Kami di sini semua sepakat, bahwa keputusan tersebut merugikan para pedagang. Bagaimana bisa kuris dan meja dibatasi. Ketika pengunjung banyak yang datang, masa mereka mau duduk dilantai?," cecar salah satu pelaku UMKM di tepian Ahmad Yani, Senin 3 Februari.
Kata dia, kebijakan ini berpotensi merugikan para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha mereka.
"Bayangkan! Jadi pedagang di sini biasa sediakan kursi itu 20 sampai 30 dan meja 10. Karena kalau lagi banyak tamu dari luar atau malam Minggu itu biasa full,” katanya,
“Bahkan kadang ada pengunjung yang tidak kebagian tempat, kalau situasi sedang ramai," sambung di.
Karena itu dia berharap aturan ini tidak menimbulkan ketimpangan bagi pihak tertentu, agar pedagang dan pengunjung bisa sama-sama nyaman beraktivitas. (Asrin)