SAMARINDA — Polsek Palaran tangkap tiga pelaku yang diduga penadah motor curian di Samarinda. Ketiga pelaku berinisial J (26), H (26), dan B (35), merupakan warga Samarinda Ulu yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor pada 12 Oktober 2024 lalu.
Korban, karyawan perusahaan swasta, memarkir kendaraannya di area parkir perusahaan dan motor tersebut hilang saat ia hendak pulang. Kejadian ini menyebabkan korban alami kerugian hingga Rp30 juta.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Palaran membuahkan hasil pada 29 Oktober 2024. Ketiga pelaku akhirnya diringkus di kawasan Samarinda Ulu.
Baca Juga: Polsek Palaran Himbau Warga Hati-hati atas Peredaran Uang Palsu
Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan, dan ketiga pelaku mengaku mereka membeli motor tersebut tanpa surat-surat resmi.
“Ketiga pelaku telah mengakui mereka membeli motor ini tanpa surat-surat yang sah. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas,” ujar Kompol Zarma Putra.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kapolsek Palaran menghimbau agar lebih berhati-hati membeli kendaraan bekas. “Pastikan kendaraan yang dibeli memiliki kelengkapan surat-surat resmi.”
“Selain itu, masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan, jika perlu, menambahkan kunci pengaman guna mencegah curanmor,” tukasnya. (*)