Dibaca
99
kali
Buronan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Kutim (dok: Humas Polres Kutim)

Polres Kutim Ciduk Buronan Pengedar Narkoba di Muara Wahau

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
25 April 2025
Font +
Font -

KUTIM — Polres Kutim tangkap pengedar narkoba yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan April 2025 lalu.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Satresnarkoba, mengatakan ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Di mana mana polisi lebih dulu menangkap pelaku inisial E. Kemudian polisi mengidentifikasi tersangka berinisial R, pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga: Legislator Kutim Agusriansyah Ridwan (aset: katakaltim)Legislator Kutim Respons Permasalahan Sengketa Antara Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo

“Ini terkait dengan kasus peredaran narkoba di wilayah Muara Wahau. Tersangka sudah diamankan,” ucap Kasatresnarkoba, IPTU Erwin Susanto, dalam keterangannya, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga: Ilustrasi pengguna narkoba (foto:ist)Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Samarinda Tangkap 2 Perempuan

Dalam upaya penangkapan, petugas menggerebek lokasi pada Jumat 18 April 2025. Tepatnya di pondok Dusun Jabdan RT. 006 sekitar Kebun Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau Utara.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 Poket sabu berat 13,90 gram bruto beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >