SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkapkan puluhan kejahatan sepanjang Mei 2026.
37 perkara diungkap dengan total 53 tersangka diamankan dari berbagai jenis tindak pidana pencurian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim bersama unit Reskrim di seluruh polsek jajaran.
"Kejahatan jalanan ini perlu terus kita antisipasi bersama karena sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat," ucap Hendri saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Terdiri dari 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian biasa, serta 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepolisian juga merinci jumlah tersangka berdasarkan jenis perkara, yakni 10 orang untuk curat, enam orang curas, 23 orang pencurian biasa, dan 14 orang kasus curanmor.
Hasil penyelidikan menunjukkan faktor ekonomi menjadi pemicu utama para pelaku.
"Hampir 90 persen kasus yang kami tangani dilatarbelakangi faktor ekonomi," ungkap Hendri.
Selain itu, terdapat kasus yang dipicu persoalan pribadi dan keinginan menguasai barang milik korban.
Dari sisi modus, pelaku menggunakan berbagai tindakan; mulai dari membobol rumah kosong, memakai kunci palsu, merusak kendaraan, hingga berpura-pura meminjam barang.
Polisi juga menemukan banyak kasus terjadi karena dipicu kelengahan korban.
"Dari 37 kasus yang kami tangani, ada 13 kasus yang berkaitan dengan kelalaian masyarakat. Barang ditaruh sembarangan atau kunci motor tertinggal sehingga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Data kepolisian mencatat, kebiasaan menaruh barang berharga sembarangan menjadi modus yang paling sering dimanfaatkan pelaku.
Disusul kasus kunci kendaraan yang tertinggal, kendaraan tidak dikunci stang, hingga pencurian di rumah kosong.
Secara wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi titik dengan angka kejadian tertinggi, yakni 11 kasus selama periode tersebut.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda," sebut Hendri.
Polisi juga mengungkap bahwa mayoritas aksi kejahatan terjadi pada rentang siang hingga sore hari.
Dalam pengungkapan, aparat turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, perangkat elektronik seperti laptop, ponsel dan tablet, hingga alat kejahatan seperti kunci palsu, obeng, airsoft gun, dan senjata tajam. (Deni)




