KUBAR — Seorang pria muda berinisial MA (26) dibekuk polisi usai mencuri sepeda motor Honda Beat Street di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupeten Kutai Barat (Kubar).
MA diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah Jl H. Nurdin, Gang Barokah, Kecamatan Melak, Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 20.50 WITA.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 29 September 2026 pagi. Motor milik korban diparkir di depan rumah sekitar pukul 10.00 WITA. Tiga jam kemudian, motor tersebut raib.
Mengetahui motornya raib, korban langsung melapor ke Polres Kubar. Dalam laporan tersebut, korban menyebut mengalami kerugian Rp21,6 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal dan URC Satreskrim Polres Kubar. Polisi bergerak memburu hingga pelaku akhirnya diamankan.
Polis mendatangi lokasi pelaku. MA sempat mengelak saat ditanya identitasnya. Setelah diinterogasi, ia mengaku sebagai Murhan dan mengakui aksi pencurian tersebut.
Dari tangan MA, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street yang dilaporkan hilang. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,27 juta.
Kapolres Kubar melalui Kasi Humas, Iptu Sukoco mengatakan, MA kini diamankan di Polres Kubar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Sukoco, Kamis 01 Oktober 2026.
Polres Kubar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan barang berharga. Warga diminta melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. (Jantro)










