KUBAR — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Kedap Sayaaq berlangsung ricuh hingga berujung pembubaran di Hotel Loveta, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu 14 Oktober 2026.
Situasi memanas setelah kuasa hukum pemegang saham mayoritas yang menguasai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq mempersoalkan legalitas RUPS LB tersebut.
Pihak penyelenggara RUPS LB akhirnya membubarkan diri. Polisi yang berjaga di lokasi turut mengamankan situasi setelah sempat ricuh.
Dalam konferensi persnya, Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq, Ardiansyah mengatakan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan RUPS LB itu. Informasi mengenai rapat itu baru diketahui dari pihak lain.
Dijelaskannya, Kang Yong Hyun masih sah menjabat sebagai Direktur Utama PT Kedap Sayaaq berdasarkan data kepengurusan yang tercatat di Ditjen AHU.
Sementara itu, saat ditanya dalam rapat, pihak penyelenggara RUPS LB tidak dapat menunjukkan bukti pengesahan perubahan kepengurusan.
Ardiansyah mempersoalkan kewenangan perwakilan kurator yang hadir dalam RUPS LB. Ditegaskannya, kurator tidak berwenang menyelenggarakan rapat pemegang saham.
“Kurator itu kan hanya melakukan pemberesan dan pelelangan terhadap harta kekayaan perusahaan, bukan untuk mengadakan RUPS,” ujarnya.
Hasil RUPS yang sebelumnya digelar pada 24 Juni 2026 juga dinilai tidak sah. Penilaian itu merujuk klarifikasi notaris Aditya Putra Patria terkait akta perusahaan.
Menurutnya, Akta Nomor 23 tertanggal 27 Mei 2025 belum dapat diberitahukan kepada Kementerian Hukum karena status perseroan masih diblokir dan batas waktu pelaporan telah berakhir.
Polemik RUPS LB berdampak pada operasional perusahaan dan membuat karyawan khawatir. Kondisi itu berkaitan dengan rencana pergantian direksi, komisaris dan manajemen operasional.
“Konflik kepengurusan berdampak pada operasional perusahaan, termasuk penggajian dan stabilitas karyawan,” paparnya.
Atas persoalan itu, Ardiansyah menyatakan pihaknya berencana melaporkan pelaksanaan RUPS LB ke kepolisian. Rapat tersebut dinilai ilegal atau tanpa dasar legalitas yang jelas.
PT Kedap Sayaaq merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan lokasi operasional di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. (Jantro)













