Dibaca
10
kali
MN (28) ditangkap polisi setelah mengancam akan menyebarkan video porno dia dengan istrinya, IH (49). (dok: Akbar/katakaltim)

Suami Ancam Sebar Video Syur Bareng Istri Usai Kepergok Selingkuh, Pria di Kukar Ini Mengaku Awalnya Hanya untuk Koleksi

Penulis : Akbar
 | Editor : Agu
9 May 2025
Font +
Font -

KUKAR — MN (28), seorang pria asal Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi setelah mengancam akan menyebarkan video porno dia dengan istrinya, IH (49).

Tindakan ini dilakukan MN sebagai bentuk balas dendam terhadap istrinya lantaran diusir dari rumah.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa IH melaporkan suaminya ke polisi karena tidak terima atas ancaman tersebut.

Baca Juga: Akses jalan di Bukit Indah, Desa Sukamaju, RT 13 Dusun 4, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, ditutupi pihak perusahaan, Senin 7 April 2025 (dok: agu/katakaltim)Warga Kukar Kesal, Perusahaan Tutup Akses Jalan di Tenggarong Seberang

"Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut," ujarnya kepada Katakaltim, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Barang bukti pengedar Sabu di Kukar diamankan polisi (aset: katakaltim)Polsek Muara Muntai Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

MN diketahui telah berselingkuh dengan perempuan lain. Perselingkuhan itu membuat IH naik pitam dan kemudian mengusirnya dari rumah.

"Pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Wita terjadi keributan antara IH dengan MN (suami siri, red), karena kepergok selingkuh dengan wanita lain. Setelah itu IH marah dan mengusir MN untuk pergi dari rumah," jelasnya.

MN dan IH diketahui tinggal di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Setelah diusir, MN kemudian pergi mengemasi barang sambil membawa cincin kawin mereka.

Beberapa jam kemudian, MN yang sudah siap berangkat tiba-tiba mengancam akan menyebarkan video mereka pada saat berhubungan intim.

"Setelah itu sekitar jam 16.07 Wita, pelaku mengancam akan menyebarkan video porno (Hubungan Seks, red) antara pelaku dan pelapor," ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono memulai proses penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. MN ditangkap di area Masjid Al-Ikhlas tepatnya Jalan Jendela Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada 7 Mei sore.

"Pelaku hendak kabur ke Kabupaten Tuban, Jatim," tegasnya.

Kepada polisi, MN mengakui jika video syur itu memang sengaja dibuat bersama istri hanya untuk koleksi. Video porno tersebut direkam pada awal April lalu.

"Tujuannya iseng untuk koleksi dan direkam menggunakan HP merk Oppo Reno 2 milik IH dan direkam tanpa seijin IH, untuk selanjutnya dikirim ke WhatsApp MN," terangnya.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan atau 35 Jo Pasal 39 UU NO 44 Tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal 335 ayat 1 huruf ke 1e dan 2e KUHP.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 Hp Vivo warna biru, 1 Hp Oppo Reno 2 warna pink, 1 flashdisk rekaman video porno hubungan seks antara pelaku dan korban atau pelapor," tandasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >