SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Samarinda Utara.
Penangkapan kasus narkoba ini dilakukan di Jl. Abdul Wahab Syahrani 4 Blok H No.- RT.- Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bontang Resmikan Gedung Uji Kendaraan Bermotor
Kronologis penangkapan dimulai pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, setelah pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di kamar kos No. 1B di alamat tersebut.
Baca Juga: Pekerja Tak Aman di Kota Taman..? Disnaker Bontang Bakal Gelar Pertemuan dengan BNN dan Perusahaan
Setelah dilakukan penyelidikan, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada pukul 02.30 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua orang perempuan yang sedang berada di dalam kamar kos. Mereka mengaku bernama EP dan ΝΑ.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak kecil warna-warni yang berada di atas lantai dekat dengan EP dan NA.
Di dalam kotak tersebut terdapat sebuah dompet kecil warna hijau yang berisikan 9 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 4,63 gram bruto, serta barang bukti lainnya.
Tersangka dan barang bukti termasuk narkoba yang ditemukan itu kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)