KUKAR — Sejumlah warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali memblokir jalan LC di simpang tiga Long Beleh Haloq–Muai, Rabu (14/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap PT REA Kaltim Plantations yang mereka nilai belum merealisasikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar beberapa waktu lalu.
Salah seorang warga, Musliansyah, mengatakan pemblokiran jalan ini untuk mendesak perusahaan memenuhi kesepakatan yang telah dibahas dalam forum tersebut.
“Aksi ini dilakukan untuk mendesak PT REA Kaltim segera realisasikan hasil kesepakatan yang telah dilakukan di DPRD Kukar,” ucap Musliansyah kepada Katakaltim, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam RDP tersebut, PT REA Kaltim Plantations l diwajibkan memberikan pembagian hasil kepada masyarakat sebesar Rp1,4 juta per bulan untuk setiap hektare lahan.
Namun, hingga aksi kembali dilakukan, perusahaan belum merealisasikan hasil kesimpulan RDP tersebut.
Kondisi itu membuat warga kembali mengambil langkah pemblokiran jalan sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera memenuhi kesepakatan.
“Masyarakat tidak akan membuka beberapa jalan yang telah diblokir sampai pihak perusahaan bersedia merealisasikan hasil rapat dengar pendapat di DPRD,” tegasnya.
Akibat pemblokiran tersebut, aktivitas perusahaan turut terganggu.
Kendaraan operasional yang mengangkut buah kelapa sawit, crude palm oil (CPO), hingga kernel sawit tak dapat melintasi jalan yang ditutup warga.
Sebagai informasi, warga Desa Long Beleh Haloq telah melakukan aksi protes terhadap PT REA Kaltim Plantations selama sekitar 2 bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, warga melakukan pemblokiran jalan di sejumlah titik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT REA Kaltim Plantations mengenai tuntutan warga maupun tindak lanjut atas kesimpulan RDP bersama DPRD Kukar. (Wira)










