Dibaca
19
kali
Para penggugat dan kuasa hukum perumahan Korpri Penajam (dok: Ardiansyah/katakaltim)

Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
30 May 2025
Font +
Font -

PPU — Warga perumahan Korpri Penajam menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Samarinda.

“Alhamdulillah kita menang,” ucap Kuasa warga Perumahan Korpri Penajam, Ardiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Mei 2025.

Dia menerangkan, mulanya pada 2005 Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menggalakkan program peningkatan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab PPU.

“Saat itu Bupati PPU adalah Pak Yusran,” jelasnya.

Kata dia, program tersebut adalah hibah aset daerah berupah tanah seluas sekitar 59 Ha kepada 869 PNS dalam lingkup Pembab PPU.

Masing-masing PNS mendapat tanah luas kurang lebih 200 M2. Selebihnya jadi fasilitas umum perumahan. Terletak di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam.

Kemudian masing-masing PNS, melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membangun rumah di atasnya. Lalu, komplek itu diberi nama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Setelah pergantian pimpinan daerah, tanah yang sudah dihibahkan itu tidak dihapus dari daftar aset daerah.

“Nah sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Menurut BPN PPU, untuk dapat diterbitan sertifikat ke masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah No 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK penghapusan aset dari daftar inventaris barang Pemkab PPU.

“Nah peramalan ini telah beberapa kali dibahas dalam RDP di DPRD PPU. Tetapi selalu menemui jalan buntu,” jelasnya.

Kata dia, Pemda PPU tidak mau menghapus tanah tersebut dari daftar inventaris daerah.

Alasannya, ada peraturan yang baru terbit yang melarang pemerintah menghibahkan aset kepada PNS.

Setelah 17 tahun tanah tersebut dihuni masing-masing warga, tiba-tiba, pada 25 September 2024, Pj Bupati PPU saat itu adalah Muh. Zaenal Arifin mengulurkan SK Nomor 500.17/190/2024.

“Yang intinya itu mencabut SK hibah yang dikeluarkan Bupati sebelumnya 17 tahun lalu,” jelasnya.

SK pencabutan hibah ini merubah status tanah dari sebelumnya sebagai hibah berubah status menjadi hak memanfaatan dengan status tanah sewa.

Pencabutan SK hibah ini membuat panik warga perumahan Korpri PPU. Sehingga sebanyak 24 warga penerima hibah dari Bupati sebelumnya (Yusran) mengajukan gugatan ke PUTN Samarinda.

Dengan alasan, Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS yang baru terbit tidak bisa berlaku surut.

Itu tidak bisa dijadikan dasar mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan dan dilaksanakan jauh sebelum PP pelarangan itu terbit.

Dan setelah melalui persidangan yang panjang, pada Kamis 22 Mei 2025 adalah babak akhir persidangan

Hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, membacakan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri Penajam.

PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan No. 800/162/2014.

Dalam pertimbangannya, PTUN Samarinda mengatakan bahwa SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 telah melanggar prinsip Non-Retroaktif dan secara kumulatif.

Baik dari aspek prosedural formal maupun dari aspek substansial materiil.

SK pembatalan hibah mengandung cacat yuridis karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >