NUNUKAN — Penyelundupan lima balpress (pakaian bekas) di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia digagalkan tim gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG, Minggu (15/9/2024).
Bersama Satgas Inteldam VI/Mulawarman, operasi ini dilakukan di kawasan Eks PLN Sei Limau, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kaltim Pantau Sidang Kasus Politik Uang Caleg Demokrat di Nunukan
Bermula tim mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus perbatasan. Pada pukul 23.40 Wita, tim melihat beberapa orang yang tengah melakukan aktivitas. Saat didekati, orang itu melarikan diri ke arah Malaysia.
Tim kemudian mengamankan lima karung putih yang diduga berisi pakaian bekas selundupan. Pakaian bekas ini nantinya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62, penjualan pakaian bekas impor adalah tindakan yang dilarang.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan, “Laporan telah diteruskan kepada Pangdam VI/Mulawarman.”
Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, mengapresiasi keberhasilan tim dalam menggagalkan penyelundupan ini.
Dia juga menyampaikan bagi Satgas Pamtas terus meningkatkan patroli di perbatasan guna menjaga kedaulatan NKRI.
“Serta tetap memperkuat kegiatan-kegiatan teritorial yang dapat membantu mengatasi kesulitan masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Kapendam. (*)