Dibaca
1,348
kali
Polresta Balikpapan ringkus seorang pria berinsial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan (aset: hilman/katakaltim)

Polresta Balikpapan Tangkap Tersangka Pelaku Penjual Wanita ke Pria Hidung Belang

Penulis : Redaksi
28 September 2024
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan ringkus seorang pria berinsial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan.

Tersangka diitangkap saat tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu kafe kawasan Balikpapan Super Block, Balikpapan, Kaltim, Jumat (30/8/2024) lalu.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transkasi TPPO.

Baca Juga: Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan menyuguhkan Pesona Balikpapan berupa tari-taraian di Pantai Segara Sari, Manggar, Balikpapan Timur. (aset: sandi/katakaltim)Disporapar Tampilkan Pesona Balikpapan di Pantai Manggar

"Setelah kami lalukan penyelidikan secara mendalam. Kami berhasil mengamankan tersangka saat tengah melakukan transaksi," ujar Wirawan, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Anggota Komisi A DPRD Bontang Muhammad Yusuf dan Kepala Disnaker Abdu Safa Nuha (aset: agu/katakaltim)Muhammad Yusuf Sebut OPD yang Viral Karena Pengangguran, Disnaker Tak Mau Dituding

Tersangka RAC diduga menjalankan bisnis ilegalnya ini dengan cara menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi.

"Kami lakukan pada handphone tersangka, ditemukan bukti bahwa RAC telah menawarkan beberapa wanita kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3juta," ungkapnya.

Dalam kasus ini, uang hasil transaksi dibagi antara RAC dan korban sebagai bentuk komisi.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1-1,5 juta dari setiap transaksi yang dilakukan," bebernya.

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek iPhone 11 dan uang tunai Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Tersangka juga terancam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >