KUKAR — Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Jumat (27/9/2024) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan kasus ini berawal dari pertengkaran antara korban, inisial J (34), dan terlapor S (34), yang berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga: DBD Kutai Barat Meningkat Tahun 2024, Dinkes Lakukan Langkah Preventif
“S diduga memukul korban dengan menggunakan asbak kayu, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban,” bebernya Kapolres.
Usai menerima laporan, unit Opsnal Polres Kukar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi, AS (46), seorang warga setempat.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri ke arah hutan, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Sekitar pukul 22.30 Wita, polisi menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak dekat lokasi kejadian.
“Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti berupa satu buah asbak kayu yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut turut diamankan polisi.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan Polres Kukar memastikan akan menindak tegas pelaku KDRT dan terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)