SAMARINDA — Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (1/11/2024) sore.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan awalnya warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkoba di Jl. Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Atas laporan itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan tersangka inisial BS yang membawa 1 buah kotak rokok warna hitam merk GA berisi 1 buah Plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polsek Sungai Kunjang Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian
“Beratnya mencapai 50,69 gram brutto yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri. Kemudian temukan kembali 1 buah plastic klip berisi 7 bungkus sabu seberat 2,94 di kantong celana depan sebelah kanan,” ungkapnya.
Dari keterangan BS, dia mengaku barang haram miliknya itu dipesan melalui ZA. Pelapor dan saksi kemudian melakukan pengembangan di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di dalam rumah diamankan ZA.
“Kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP Android Samsung A02S warna merah hitam,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)