40 bungkus (960 pcs) kosmetik merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bambangan bersama Tim Gabungan TNI-Polri di Dermaga Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (aset: hilman/katakaltim)

Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal Digagalkan di Dermaga Bambangan Nunukan

Penulis : Hilman
20 November 2024
Font +
Font -

NUNUKAN — 40 bungkus (960 pcs) kosmetik merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bambangan bersama Tim Gabungan TNI-Polri di Dermaga Bambangan, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (18/11/2024).

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan berpatroli di sekitar Dermaga Bambangan.

Saat menyisir area tepi dermaga, empat personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam.

Baca Juga: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad di Kodam VI/Mulawarman gagalkan penyelundupan minuman keras ilegal bermerek Huster sebanyak 240 kaleng di Simpang 3 Apas, Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. (Dok: hilman/katakaltim.com)Kodim Gagalkan Penyelundupan 240 Kaleng Miras di Perbatasan Nunukan

"Setelah diperiksa, dua kantong plastik tersebut berisi 40 bungkus kosmetik merek Yanko, yang jumlah keseluruhannya mencapai 960 pcs. Barang-barang ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia tanpa izin resmi," jelas dalam keterangan resmi yang diterima katakaltim, Selasa (19/11/20246.

Barang bukti kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan. Selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk diproses lebih lanjut. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >