KUTIM — Polres Kutim melalui Opsnal Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di tangan residivis seorang perempuan.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan mencapai 3.130 gram sabu-sabu dengan nilai Rp4.695 Miliar.
"Tersangka inisial IS, merupakan residivis. Baru keluar dari lapas tahun 2021 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan kembali melakukan aksinya baru-baru ini," kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasat Humas IPDA Wahyu Winarko, dalam konferensi pers Polres Kutim, Senin (23/12/2024) pagi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tiga Kasus Kejahatan di Kutim, Curanmor, BBM Ilegal dan Curat
Chandra menyampaikan kronologi pelaku diamankan, lantaran mendapatkan laporan warga bahwa di wilayah Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang, Kutim, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Diundang Tak Nongol, Legislator Nilai Pemerintah Kutim Tak Hormati Dewan
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap pelaku yang sedang mengendarai mobil Terios Maron di Jalan Poros SP 1 Desa Bukti Makmur," terangnya.
Dari penangkapan itu, ditemukan 3 poket besar di dalam mobil. Kapolres menjelaskan barang bukti tersebut didapat tersangka dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan disimpan di suatu tempat di Jalan Berbas Kota Bontang.
"Modus operandi, sistem lempar atau sistem hilangkan jejak, jadi antar pelaku tidak saling mengenal. Karena tidak saling kenal, maka di sinilah tugas kami untuk mengungkap para pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi pelaku, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian barang bukti digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyakn Rp10 Miliar.
Namun Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan, mengingat status pelaku yang residivis, dan barang bukti yang banyak, maka tersangka berpotensi mendapat hukuman mati.
"Bisa jadi, karena pertimbangan itu. Tapi yang menentukan bukan kita. Tapi kemungkinan besar bisa lebih dari 20 tahun," ujarnya.
Ia juga mengatakan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangani oleh pihaknya. Di mana, sebelumnya barang bukti tidak sebanyak itu.
"Kalau kemarin barang buktinya belum banyak seperti ini masih di bawah 5 gram. Makanya hukumannya 7 tahun, tapi dengan remisi-remisi dia jalani total 5 tahun lebih," terangnya kepada Katakaltim.
Damianus menambahkan, 3 tahun pasca keluar dari rutan, pelaku baru memulai aksinya di tahun 2024.
"Sebelumnya hanya memakai untuk dirinya sendiri, tapi mungkin karena kewalahan juga kalau beli dengan sumber dana gak ada, dia terjun di bisnis ini apalagi kan menguntungkan," tandasnya. (*)