Dibaca
973
kali
Pasangan suami istri (pasutri) di Kutai Kartanegara kini harus mendekam di bui karena terlibat dalam peredaran narkoba (dok: agung/katakaltim)

Polres Kukar Tangkap Pasutri Terlibat Peredaran Narkoba, Amankan 5 Bungkus Sabu-sabu

Penulis : Agung
23 January 2025
Font +
Font -

KUKAR — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar sergap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga aktif terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Pasangan tersebut, berinisial S (48) dan D (45), diringkus oleh petugas di kediamannya pada Senin 20 Januari 2025 lalu.

Kasatresnarkoba Polres Kubar AKP Suyoko membeberkan bahwa anggota menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu dari tersangka S, sementara 2 bungkus sabu ditemukan di saku pakaian tersangka D.

Baca Juga: Penerima penghargaan WTN (aset: katakaltim)3 Daerah di Kalimantan Timur Raih Wahana Tata Nugraha 2024

“Kami tangkap kedua tersangka bersama barang bukti sabu. Operasi ini hasil pengembangan informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Suyoko dalam keterangannya yang diterima, Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga: Polresta Balikpapan tangkap bandar sabu-sabu di Kota Balikpapan (dok: hlm/katakaltim)Polisi Ringkus Tukang Cukur Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba di Kota Balikpapan

Suyoko menerangkan, atas perbuatan S dan D, kini mereka menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia meminta agar masyarakat tetap berani melaporkan peristiwa serupa jika terjadi di lingkungan mereka.

“Mari kita terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar,” pintanya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >