Dibaca
Loading...
kali
Unti Reskrim Polsek Bontang Selatan Berhasil Amankan Pria Tanjung Laut Akibat Ketahuan Menjual Sabu (foto:humas polres Bontang)

Polisi Sita 3 Poket Sabu, Pria Tanjung Laut Terancam Puluhan Tahun Penjara

Penulis : Ayub
 | Editor : Agu
25 January 2024
Font +
Font -

Bontang –- Seorang pria di Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pria tersebut berinisial DA (29) ditangkap Unti Reskrim Polsek Bontang Selatan yang akibat ketahuan hendak menjual sabu pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 21.00 Wita.

Tersangka ditangkap di Jalan Zamrut, Kelurahan Berbas Tengah saat melintas menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni berkunjung Balai Wantilan Pura Buana, Salebba Bontang Minggu 9 Maret 2025 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (dok: prokompim)Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Tekankan Pentingnya Akulturasi Budaya

"Kami dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti," ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais.

Baca Juga: Donor darah Persit Kartika Chandra Kirana Kodim Bontang Rayakan HUT Ke-78 (Dok:katakaltim)Rangkaikan Baksos dan Donor Darah, HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Kodim Bontang Dapat Apresiasi Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto

Sebelumnya diketahui, tersangka membeli sabu dengan sistem jejak, lalu dijual kembali.

Modusnya dengan sistem jejak atau disimpan di suatu tempat tanpa bertatap muka antara pembeli dan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita 3 poket sabu seberat 1,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Polisi juga menyita potongan kertas, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >