Dibaca
35
kali
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, saat ditemui di Kantor DPRD, Sekambing, Bontang Lestari, Senin 2 Juni 2025 (dok: Caca/katakaltim)

DPRD Bontang Jadikan Salah Satu Daerah di Jatim sebagai Acuan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
3 June 2025
Font +
Font -

BONTANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang terkait Penyelenggaraan Pesantren target rampung pada Bulan Agustus 2025.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan saat ini legislator tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Termasuk daerah yang telah menjalankan Perda penyelenggaraan pesantren seperti di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Legislator Bontang kembali gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai perwakilan OPD serta Camat, Lurah dan Warga Bontang Lestari terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri (Aset: katakaltim)Legislator Bontang Kembali Gelar RDP Bahas Pembebasan Lahan Kawasan Industri Bonles

"Hampir selesai. Kita masih koordinasi dan studi di daerah lain yang sudah mendahului kita menerapkan perda ini. Salah satunya Kediri,” ucapnya saat ditemui di Sekambing, Bontang Lestari, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: General Affairs & External Relations Department Manager PT KMI Soni Hartante setelah diskusi dengan dewan di Bontang Kuring, Senin 20 April 2025 (dok: agu/katakaltim)PT KMI Belum Pekerjakan Penyandang Disabilitas di Kota Bontang


Selain studi mereka langsung ke Kediri, Herkes, sapaannya, juga menyampaikan penyusunan regulasi ini diperkuat oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Upaya tersebut untuk memastikan Perda yang dibuat betul-betul layak.

“Yaa semoga berjalan maksimal nanti,” tukasnya.

Tujuan Perda Pesantren

Politisi Gerindra itu menerangkan Perda Penyelenggaraan Pesantren bertujuan, tentu saja, menata pesantren.

Misalnya mengatur penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren. Paling prinsip adalah memberi payung hukum bagi pesantren agar bisa jalankan fungsinya.

Sebagai sarana pendidikan, dakwah, dan pengembangan sumber daya.

Termasuk juga juga sebagai alat kontrol dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di pesantren.

"Mulai dari tata kelolanya, administrasinya, dan aspek spesifiknya nanti semuanya akan dijelaskan di dalam itu," ucap Herkes.

Herkes menambahkan, usulan Perda ini, sudah ada sejak periode sebelumnya. Tapi baru dimatangkan di periode ini.

"Asal muasalnya sebenarnya sebagai reaksi problematika di Kota Bontang, khususnya di lingkungan pesantren. Adanya kasus-kasus yang sangat tidak enak kita sebutkan," tandas Herkes. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >