Kutim -- Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang Nor Hasanuddin mengungkapkan penurunan angka pernikahan usia dini di kota Taman.
Katanya, salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan calon pengantin untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat dalam Posisi Tengkurap di Bontang Kuala, Begini Keterangan Polisi
Mereka juga diarahkan mengikuti kelas Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) atau kelas Syariah di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPKB) serta ke Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Data Jumlah Perkara di PA Bontang 2019-2023, Ada yang Minta Poligami
"Sudah menurun karena kita sudah kerja sama juga dengan Wali Kota. Gimana caranya supaya menurun, mereka itu harus melalui proses periksa kesehatan dulu. Mengikuti kelas Puspaga atau kelas syariah di Dinas BPKB dan Kemenag," katanya saat ditemui, Kamis (4/4)
Data yang disampaikan Hasanuddin menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam kasus pernikahan usia dini di Kota Bontang.
Jika pada tahun 2021 terdapat 70 perkara, angka tersebut turun menjadi 30 pada tahun 2022. Turun jadi 25 pada tahun 2023.
Bahkan mereka memproyeksikan akan semakin berkurang hingga tidak melebihi angka 20 pada tahun 2024.
"Jadi dengan proses seperti itu, 2021 seperti saya sampaikan ada 70 perkara. 2022 langsung turun jadi 30. Kemudian 2023 jadi 25. Tahun 2024 mudah-mudahan tidak sampai 20," ungkapnya.
Hasanuddin juga menyoroti kebanyakan kasus pernikahan usia dini disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, yang seringkali tidak dapat dihindari.
Namun, kata dia, fokus utama harus tetap pada kepentingan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Karena menurutnya, prinsip utama dalam Undang-undang perlindungan anak adalah menjaga kepentingan terbaik bagi anak.
"Biasanya mereka yang menikah di usia dini itu kan karena itu (kecelakaan--redaksi), dan itu tidak bisa dielakkan. Yahh kalau sudah begitu kan kondisinya sudah darurat. Mau diapa?," katanya dengan nada pasrah sembari tersenyum.
"Jadi kepentingannya bukan dia (yang nikah usia dini) lagi. Kalau sudah begitu, yang harus dijaga kan anaknya dia lagi kan. Jangan sampai tidak diberi dispensasi nikah, dan tidak ada yang bertanggungjawab kepada anaknya kan. Jadi tetap harus diberi dispensasi nikah secepatnya," tandasnya. (*)