Kabid Perizinan DPMPTS Bontang menerangkan proses penerbitan PKKPR saat berdiskusi dalam forum RDP DPRD Bontang terkait Kawasan Industri Bonles yang dibeli oleh PT KIB (aset: katakaltim.com)

DPMPTSP Bontang Terangkan Proses Penerbitan PKKPR Saat RDP Bersama Dewan

Penulis : Agu
10 July 2024
Font +
Font -

Bontang — DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan kawasan industri yang berada di Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/7/2024).


Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, didampingi anggota dewan lainnya antara lain Maming dan Bakhtiar Wakkang.

Baca Juga: Wakil Rakyat Kota Bontang Sem Nalpa Mario Guling (aset: agu/katakaltim)Kota Rasa Desa, Sem Nalpa Minta Pemkot Bontang Secepatnya Terangi Kelurahan Kanaan

Dalam forum perwakilan OPD dipersilahkan memaparkan tanggapan mereka, salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwakili Kabid Perizinan, Fetbri.

Baca Juga: Kepala BPN Kota Bontang Heru Maulana (aset: katakaltim.com)BPN Sebut Jumlah Tanah Bersertifikat di Bontang Lestari yang PT KIB Bakal Kelola, Ada Juga KKPR Laut 200 Hektar

Fetbri mengatakan sudah membaca Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan mengakui PT Kawasan Industri Bontang (KIB) sudah memilikinya.

“Saya sudah membaca ini terkait PKKPR. Ternyata PT KIB ini telah memiliki PKKPR. Ini adalah perizinan dasar. Nah itu ada tiga. Pertama PKKPR, kedua dokumen lingkungan hidup, yang ketiga persetujuan teknis,” papar Fetbri.

Selanjutnya dia merincikan tahapan bagaimana proses penerbitan PKKPR. “Tapi ini baru satu langkah. Ketika nanti lulus di uji kelayakan amdal, maka lanjut ke tahap persetujuan teknis terakhir. Dan fungsi peran kami di PTSP setelah dokumen tersedia, akan kami upload,” terangnya.

Lebih lanjut Fetbri menyampaikan tugas mereka hanya menerima rekomendasi OPD teknis terkait. Dalam hal ini adalah PU. Setelah itu dilakukan cek lapangan. Untuk penerbitan PKKPR merupakan tugas PU.

“Kembali ke PKKPR. Ini sebagai tugas kami adalah menerima upload rekomendasi teknis dari OPD teknis PU. Dan leading sektor dalam pembetukan PKKPR ini adalah teman-teman PU. Kami adalah bagain dari tim itu,” terangnya.

Ditambahkannya, setelah pemohon melakukan rapat teknis, lalu dilakukan studi lapangan. Selanjutnya ke persetujuan teknis di BPN.

“Ini rangkaiannya (PKKPR). Ini baru saya sampaikan,” tukasnya.

Ketika persetujuan teknis itu terbit, pemohon selanjutnya berkordinasi kepada PU dan menyampaikan kepada PTSP bahwa kelengkapan data dan dokumen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga PKKPR ini terbit.

“Jadi Proses teknisnya ada di Dinas PU,” terang Fetbri.

Pertanyaan Agus Haris menurut Fetbri sebagian bukan tanggungjawab mereka.

“Beberapa pertanyaan itu bukan di ranah kami. Kami khusus perizinan aja.”

Sebelum itu Agus Haris menyampaikan ada 4 hal yang sangat penting dalam rapat tersebut. Antara lain Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan tidak kalah penting menurut Agus Haris adalah keberlangsungan masyarakat setempat.

“Kemudian soal pembebasan lahan. Dan terkait dengan rapat komisi Amdal,” paparnya. (*)

Font +
Font -