Payload Logo
Partai Hijau

Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Mohammad Novrizal Bahar, resmi menggugat Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (Dok: Partai Hijau)

Dinilai Tak Demokratis! Partai Hijau Gugat UU Parpol ke MK, Minta Syarat Sebaran Nasional Dihapus

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
5 Oktober 2026

JAKARTA — Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Mohammad Novrizal Bahar, resmi menggugat Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Hijau

Permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut didaftarkan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Para pemohon melalui kuasa hukum dari Pillar Law Firm menguji sejumlah ketentuan dalam UU Parpol, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d.

Mereka menilai ketentuan tersebut menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang terlalu berat dan tidak demokratis bagi warga negara yang ingin mendirikan partai politik.

Dalam keterangan persnya, salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban partai politik untuk bersifat nasional serta memiliki kepengurusan dan kantor di 100 persen provinsi, minimal 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan dari kabupaten/kota tersebut.

Menurut para pemohon, persyaratan tersebut membuat pendirian partai politik membutuhkan lebih dari 3.000 kantor kepengurusan sebelum mendapatkan status badan hukum.

Kondisi itu dinilai mengubah hak berserikat yang dijamin konstitusi menjadi hak yang hanya mudah diakses oleh kelompok dengan kekuatan modal besar.

Tak Ada Frasa “Bersifat Nasional” dalam UUD

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti bahwa UUD NRI 1945 tidak secara eksplisit mensyaratkan partai politik harus bersifat nasional.

Mereka merujuk Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 yang hanya menggunakan istilah “partai politik” tanpa tambahan kualifikasi “nasional”.

Sebaliknya, istilah “bersifat nasional” dalam UUD NRI 1945 disebut melekat pada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 22E ayat (5).

Karena itu, para pemohon menilai syarat kenasionalan yang dibentuk melalui undang-undang merupakan pembatasan tambahan terhadap hak konstitusional warga negara.

Mereka juga menggunakan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai pembanding.

Menurut pemohon, praktik tersebut menunjukkan bahwa partai politik lokal tidak serta-merta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebaliknya, keberadaan partai lokal dinilai dapat menjadi saluran aspirasi masyarakat secara demokratis.

Dikaitkan dengan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Gugatan tersebut juga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Para pemohon menilai perubahan konteks tersebut semestinya membuka ruang bagi hadirnya wadah politik yang lebih fokus pada persoalan daerah, seperti konflik lingkungan, agraria, hingga tata ruang.

Menurut mereka, partai yang berfokus pada isu daerah tidak semestinya diwajibkan membangun struktur organisasi hingga seluruh provinsi di Indonesia hanya untuk mendapatkan status badan hukum.

Mereka juga berpendapat bahwa upaya penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya dilakukan di parlemen, bukan dengan memperberat syarat pendirian partai sejak awal.

Penataan fraksi di parlemen dan parliamentary threshold dinilai dapat menjadi instrumen untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial multipartai tanpa menutup hak warga untuk membentuk partai politik.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yance Arizona, mengatakan kewajiban membentuk kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi hanya untuk memperoleh status badan hukum merupakan bentuk peniadaan hak berserikat.

“Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong. Ini adalah bentuk komersialisasi hak politik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia Roy Murthado mengatakan partainya telah berdiri sejak 2012 dan mengklaim memiliki basis gerakan di daerah-daerah yang menghadapi persoalan ekologis.

Namun, kata dia, PHI selama lebih dari 14 tahun belum memperoleh status badan hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebaran wilayah nasional.

“Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terus-menerus terpinggirkan,” kata Roy.

Dosen FH UI sekaligus Pemohon II, Dr. Mohammad Novrizal, menilai pilihan politik masyarakat saat ini semakin terbatas karena dominasi partai-partai besar.

Ia berharap pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat diikuti dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah.

“Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” tandasnya. (Caca)

Dilihat 712 kali