Payload Logo
DPRD Kubar

Ketua Komisi III DPRD Kubar diwawancarai KataKaltim di Kantor DPRD Kubar. (Dok: Katakaltim/Jantro)

DPRD Kubar Segera Surati KLH Soal Sanksi Denda, Minta Cabut Izin PT Kruing dan PT CAK

Penulis: Jantro | Editor: Agung
10 Oktober 2026

KUBAR — DPRD Kutai Barat (Kubar) segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait sanksi denda atas kasus tumpahan minyak sawit mentah (CPO) yang mencemari Sungai Mahakam.

DPRD Kubar juga mendesak pencabutan izin PT Kruing dan PT CAK terkait tumpahan CPO di Sungai Mahakam beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu berdampak pada masyarakat, termasuk ikan di keramba warga serta potensi kerusakan ekosistem sungai.

Ketua Komisi III DPRD Kubar, Oktovianus Jack mengatakan, pihaknya masih menunggu data terakhir dari DLH Kubar sebelum membawa persoalan pencemaran lingkungan itu ke kementerian.

“Setelah data itu tersedia, kami akan melengkapi bahan untuk disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Jack kepada Katakaltim, Jumat 09 Oktober 2026.

Katanya, sebelumnya DPRD Kubar telah menggelar rapat kerja bersama DLH untuk membahas hasil evaluasi pencemaran Sungai Mahakam, terkait dugaan pelanggaran PT Kruing dan PT CAK.

Rapat itu digelar guna memastikan apakah pelanggaran ditemukan hanya bersifat administratif atau ada pelanggaran lain yang perlu ditindaklanjuti.

Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk membawa persoalan ke KLH.

Jack menegaskan, sanksi administratif belum tentu cukup untuk menyelesaikan dugaan pencemaran Sungai Mahakam.

Menurutnya, penanganan harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Ikan di keramba banyak yang mati. Hal ini perlu ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan agar penyebabnya diketahui secara jelas,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti lokasi terminal khusus (tersus) DPO PT Kruing dan PT CAK yang sangat berdekatan dengan Intake PDAM.

Kondisi itu perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan air bersih masyarakat Kutai Barat.

“Kalau terbukti melakukan ada pelanggaran serius, izinnya harus dicabut. Persoalan ini perlu dibawa ke kementerian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” paparnya.

Jack meminta KLH segera menindaklanjuti dugaan pencemaran Sungai Mahakam.

Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tidak terus dirugikan. (Jantro)

Dilihat 722 kali