SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada Minggu 14 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Diduga Aktif Konsumsi Sabu, Polsek Bontang Utara Amankan Pria Ini
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang perempuan yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy berwarna coklat. Kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan yang belakangan diketahui berinisial YA.
Baca Juga: Kepolisian Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 4 Pelaku
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,50 Gram Bruto yang tersimpan di dalam 1 bungkus kemasan Royco warna merah.
Bungkusan itu ditemukan di kantong Jaket bagian depan yang digunakan YA. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa masih ada sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di kontrakannya.
Tak lama berselang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersebut ke kontrakan YA, tepatnya di JI. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna orange yang berisi 4 bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 2,51 Gram Bruto, 1 buah sendok penakar dan 1 bendel plastic klip di atas kulkas yang sebelumnya YA letakkan, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)