BONTANG -- Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama jajaran Sat Resnarkoba meringkus warga di Jalan Poros Bontang Sangata Desa Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.
Ia ditangkap di Jalan Oxigen Rt.14 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang diduga pengguna aktif jenis sabu, pada Selasa (20/2/2024) pukul 17.30.
Baca Juga: Terobos Hutan Lindung, Ini Solusi Proyek Tol Samarinda-Bontang
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, pelaku berinisial IM (36) pengguna aktif.
Baca Juga: Nyabu Lagi, Warga Desa Kedang Dibekuk Polisi
"Dia pengguna aktif jenis sabu atas informasi masyarakat, pihak kami pun langsung ke lapangan dan akhirnya pelaku ditangkap," katanya, Rabu (21/2/2024).
Dari penangkapan itu, polisi memeriksa saksi- saksi dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bontang Utara.
Diketahui barang bukti yang diamankan polisi yakni;
1 (satu) plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) Buah korek gas, 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT 2388 QC , 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*).