Pelaku penyalahguna narkotika diamankan Polresta Samarinda (foto:polrestasamarinda)

Kepolisian Samarinda Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis : Agu
16 January 2024
Font +
Font -

SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada Minggu 14 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang perempuan yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy berwarna coklat. Kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan yang belakangan diketahui berinisial YA.

Baca Juga: Ilustrasi stop narkoba (aset: katakaltim)Kenali Jenis dan Bahaya Narkoba serta Dampaknya Bagi Kesehatan Tubuh

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,50 Gram Bruto yang tersimpan di dalam 1 bungkus kemasan Royco warna merah.

Baca Juga: Press Release Polresta Samarinda, Ungkap Kasus Pencurian Motor (Dok Humas Polresta Samarinda)Puluhan Motor Dicuri, Warga Kukar Dibekuk Kepolisian Samarinda

Bungkusan itu ditemukan di kantong Jaket bagian depan yang digunakan YA. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa masih ada sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di kontrakannya.

Tak lama berselang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersebut ke kontrakan YA, tepatnya di JI. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna orange yang berisi 4 bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 2,51 Gram Bruto, 1 buah sendok penakar dan 1 bendel plastic klip di atas kulkas yang sebelumnya YA letakkan, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -