Dibaca
1
kali
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Wendy, (Dok: Kejati Kaltim)

Korupsi Lewat Proyek Fiktif di Samarinda, Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
24 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Wendy, di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penetapan Wendy sebagai DPO setelah menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam proyek pembangunan kawasan rumah kantor (rukan) The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya.

Wendy menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPHKT), yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltim.

Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,776 miliar.

Setelah penangkapannya, Wendy bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025, untuk menjalani eksekusi putusan kasasi.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar, dikurangi dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang telah diserahkan melalui PT MMPH, dengan subsider 3 tahun penjara.

Jaksa Agung menghimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Toni. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >