Payload Logo
PT KPC

Kawasan PT KPC Kabupaten Kutai Timur (dok: istimewa)

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL KPC Tak Kunjung Dibuka, Aktivis Kutim akan Lapor ke Ombudsman

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
29 September 2026

KUTIM — Perjuangan aktivis Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, untuk mendapatkan dokumen lingkungan PT KPC belum juga berakhir.

Meski sengketa informasi tersebut telah dimenangkannya hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

4 tahun setelah permohonan diajukan, dokumen lingkungan yang menjadi objek sengketa hingga kini belum juga diserahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di antara objek sengketa tersebut adalah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT KPC.

Terkendala Teknis

Perjalanan sengketa informasi ini berlangsung selama 4 tahun sejak pertama kali dimohonkan pada Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2022 lalu.

Kendati MA menolak kasasi Kementerian ESDM lewat Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 pada 7 Juli 2026, dokumen yang diminta belum juga diserahkan ke pemohon.

Erwin menuturkan pelaksanaan putusan tersebut justru tersendat oleh persoalan teknis birokrasi di meja administrasi kementerian.

Saat mencoba mengakses portal resmi PPID Kementerian ESDM, akun miliknya terkendala nomor ponsel lama yang sudah tidak aktif dan sistem menolak pembaruan data.

"Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID," beber Erwin, Senin (28/9/2026).

Persoalan ini, kata dia, bukan sekadar urusan selembar berkas administratif. Masalah utamanya terletak pada penghormatan lembaga negara terhadap putusan peradilan yang sah serta hak hidup masyarakat lingkar tambang.

"Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara, dan apakah warga yang tinggal di sekitar tambang berhak tahu apa yang dijanjikan perusahaan untuk lingkungannya," tandas Erwin.

Proses Pemenangan Sengketa

Sengketa dokumen tambang batu bara raksasa di Kabupaten Kutim ini bergulir panjang melalui 3 tingkatan peradilan.

Erwin memenangkan permohonan di Komisi Informasi Pusat pada 30 Juli 2025.

Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 November 2025 sebelum berujung penolakan kasasi di MA.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan pemohon memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh dokumen lingkungan tersebut.

Langkah tersebut, kata Erwin, sejalan dengan amanat keterbukaan informasi guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik.

“Ini jelas-jelas sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi,” terang Erwin.

Akan Lapor ke Ombudsman

Erwin menjelaskan keberadaan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL sangat penting.

Mengingat masa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC telah berakhir pada 31 Desember 2021 dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Erwin bilang bahwa masyarakat di sekitar kawasan tambang membutuhkan instrumen pengawasan yang jelas.

“Tanpa dokumen ini, warga tidak dapat memastikan apakah komitmen pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan oleh perusahaan," terangnya.

Upaya Erwin menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM pada 10 September 2026 lalu pun hingga kini belum membuahkan jawaban resmi.

Padahal, batas waktu 10 hari kerja yang diamanatkan Pasal 22 UU Keterbukaan Informasi Publik telah terlewati sejak 24 September 2026 tanpa pemberitahuan perpanjangan waktu.

"Kementerian ESDM harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanpa membebani pemohon dengan syarat administratif tambahan yang berbelit-belit," tegasnya.

Atas ketidakjelasan tersebut, Erwin berencana mengadukan Kementerian ESDM ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut.

Sekaligus meminta Komisi Informasi Pusat aktif memantau jalannya eksekusi putusan hukum ini.

“Kita akan lapor ke Ombudsman. Dan minta Komisi Informasi terus pantau eksekusinya,” titip Erwin. (Caca)

Dilihat 709 kali