SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram bruto atau sekitar 1 kilogram di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akhir September lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ID (40).
Barang bukti diduga berkaitan dengan ID dan ditemukan melalui pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai sisa narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram yang disebut masih dimiliki ID.
“Berdasarkan hasil interogasi, tim memperoleh informasi bahwa ID masih memiliki sisa barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram,” demikian kronologi pengungkapan yang disampaikan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jum'at (9/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan tim operasional untuk melakukan pengembangan ke Kota Samarinda.
Sekitar pukul 23.00 Wita, barang yang diduga sabu milik ID terpantau berada di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang.
Tim operasional kemudian melakukan pengamanan area dan pengawasan terhadap barang tersebut sembari menunggu kedatangan ID dari Lapas Balikpapan.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik tiba di Samarinda bersama petugas lapas yang membawa ID untuk keperluan pengembangan kasus.
Di lokasi tersebut, petugas menyaksikan ID mengambil sekaligus membuka bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu paket padat berwarna biru berisi sabu.
Setelah barang bukti diamankan, tim membawa ID kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Sementara itu, barang bukti sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita satu bungkus plastik hitam yang berisi satu bungkusan padat berwarna biru yang dikemas dengan cara dipres. Berat keseluruhan sabu tersebut mencapai 1.057 gram bruto.
Adapun ID diketahui lahir di Sulawesi Selatan pada 16 Juni 1986. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta dan tercatat beralamat di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Polda Kaltim selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga menerapkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mendalami peran tersangka serta menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Han)














