Payload Logo
Herdiansyah Hamzah

Pihak KIKA sekaligus pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (dok: istimewa)

Polemik Pemilihan Rektor Unmul Memanas, Suara Menteri 35 Persen Bisa Jadi Alat Kontrol Kekuasaan di Kampus

Penulis: Agung | Editor:
1 Oktober 2026

SAMARINDA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melayangkan kritik tajam atas proses pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), khususnya terkait hak suara Menteri 35 persen.

Pihak KIKA sekaligus Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa bobot suara tersebut menjadi pangkal persoalan.

Sebab tentu saja memberikan ruang terlalu besar bagi kekuasaan untuk memengaruhi proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.

Dia bahkan menilai mekanisme tersebut sebagai bentuk kooptasi, penundukan, hingga kontrol kekuasaan terhadap kampus.

“Itu sudah sejak dulu kita sampaikan begitu,” ucap Castro, sapaannya, Kamis 1 Oktober 2026.

Kondisi itu, kata dia, menjadi masalah ketika suara kandidat yang memperoleh dukungan lebih besar dari internal kampus justru kalah oleh kandidat dengan suara internal yang lebih kecil.

“Kan logikanya logika yang sangat keliru pada akhirnya begitu,” tuturnya. Jadi menurut saya memang ini akar persoalan yang mestinya kita sikap sikapi bersama,” sambung pakar hukum itu.

Dugaan Tawar-menawar

Castro menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan kepada siapa pun yang terpilih sebagai rektor.

Masalah utamanya berada pada mekanisme pemberian privilege berupa bobot suara Menteri sebesar 35 persen.

Dia menilai mekanisme tersebut jelas saja dapat merusak proses demokratisasi di lingkungan kampus.

Sebab, 35 persen suara Menteri dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengkooptasi, mengontrol, dan mengendalikan kampus.

“Kan logikanya sederhana. Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no freelance kan,” tandasnya.

Menurut dia, terdapat kemungkinan munculnya tawar-menawar setelah proses pemilihan selesai.

Salah satu hal yang dikhawatirkannya adalah adanya pertukaran dukungan dengan kepatuhan terhadap pemerintah pusat.

Tentu, kata dia, ada tawar-menawar setelah keterpilihan. Kemungkinan besar yang akan ditukar dari suara 35 persen tersebut adalah kepatuhan terhadap kekuasaan.

“Kepatuhan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini begitu ya. Itu satu poin,” tukasnya.

Tanggapi Seruan Penutupan Kampus

Di lain sisi, Castro juga menanggapi ekspresi kekecewaan yang muncul dalam proses pemilihan rektor.

Termasuk jika ada pihak yang menyerukan penutupan kampus atau penghentian aktivitas akademik.

Dia mengaku paham sekali akan adanya dukungan terhadap calon tertentu, baik dari internal maupun eksternal kampus.

Namun, menurutnya, pihak di luar kampus tidak memiliki otoritas untuk mengambil alih pengelolaan Unmul.

“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor gitu ya. Bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus,” tuturnya.

“Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” sambung dia.

Menurut Castro, keberatan terhadap proses pemilihan rektor semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.

Jika persoalannya adalah bobot suara Menteri sebesar 35 persen, maka ketentuan tersebut dapat dipersoalkan.

Begitu pula jika terdapat dugaan cacat dalam proses pemilihan, pihak yang keberatan dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan,” katanya.

“Kan ada mekanisme yang mestinya kita lakukan. Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya,” tambahnya lagi.

Castro lebih jauh lagi mengingatkan agar persoalan pemilihan rektor tidak justru berdampak kepada mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Menurutnya, penutupan kampus atau penghentian aktivitas akademik justru berpotensi menjadikan sivitas akademika sebagai pihak yang dirugikan.

“Toh pada akhirnya ya akan menjadi sasaran dan yang akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tendik dan lain sebagainya,” terangnya.

“Dan ini akan menjadi preseden buruk. Jadi, menurut saya ini adalah langkah keliru dan mesti kita koreksi, kita mesti kritik dan silakan back back on the track,” ucap dosen hukum tata negara itu.

Siap Dorong Upaya Hukum

Castro menyatakan dirinya siap mendorong upaya hukum untuk mempersoalkan bobot suara Menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tegasnya.

Sementara terkait dugaan cacat dalam proses pemilihan rektor, dia menyebut terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya kan. Ada PTUN dan lain sebagainya. Kira-kira begitu,” tuturnya.

Dia berharap seluruh pihak tetap dapat menyampaikan kekecewaan terhadap proses pemilihan rektor melalui jalur yang tersedia dan tidak mengganggu aktivitas akademik di kampus.

“Jadi, saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya on the track sebagaimana ketentuan yang ada. Kira-kira begitu,” pungkasnya. (Agu)

Dilihat 730 kali