BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan menggerebek kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Petugas menyasar bandar, pengedar, kurir, pengguna narkotika, hingga kepemilikan senjata tajam.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, operasi di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian.
"Operasi Sarang Narkoba ini merupakan perintah dari pusat dan dilaksanakan serentak se-Nusantara. Untuk di wilayah Kaltim, kegiatan dilakukan di 10 kabupaten dan kota," kata Romylus ditemui usai razia digelar.
Ia menjelaskan, operasi di Gunung Bugis mulai dikonsolidasikan sejak pukul 19.00 Wita.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas bergerak melakukan penyisiran di kawasan yang menjadi sasaran operasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 58 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Dari jumlah tersebut, 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara 10 lainnya dinyatakan negatif.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam.
Romylus mengatakan, dari puluhan orang yang diamankan, terdapat dua orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan satu orang membawa sajam.
Para pelaku kemudian diproses secara hukum oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
"Untuk yang terbukti positif dan juga kedapatan memiliki narkotika, maka akan diproses hukum. Nanti Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan yang akan menangani," ujarnya.
Kedua pelaku narkoba akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, 48 orang yang hasil tes urinenya positif tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika tidak langsung diproses sebagai tersangka.
Kata Romylus, mereka akan ditempatkan sebagai pengguna atau resident/client untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi sesuai prosedur.
"Kita akan memperlakukan mereka bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai pengguna yang biasa kita kenal dengan resident, client, atau pasien," katanya.
Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Puluhan pengguna yang terindikasi positif itu nantinya akan dirujuk ke tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni IPWL Rumah Sakit Bhayangkara, IPWL Puskesmas Mekarsari, dan IPWL Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Romylus menegaskan, penanganan Kampung Narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Polisi juga berupaya memulihkan pengguna sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Perspektif saat ini adalah tugas kita memulihkan pengguna, setelah itu memutus mata rantai bandar narkoba. Itulah yang kita lakukan melalui Operasi Sarang Narkoba," ujarnya.
Ia menyebut kawasan Kampung Narkoba menjadi salah satu perhatian utama dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, selain peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Usai penggerebekan, aparat gabungan juga melakukan patroli di sekitar Gunung Bugis.
Patroli menggunakan kendaraan bermotor maupun dengan berjalan kaki untuk memastikan situasi tetap aman.
Polisi juga menyiapkan personel Bhabinkamtibmas dan Binmas untuk mendampingi keluarga warga yang diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Adapun dugaan keterlibatan pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN) karena ada kendaraan plat merah yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut masih dalam pendalaman.
Romylus mengatakan, data mengenai identitas dan status warga yang diamankan masih diverifikasi oleh Polresta Balikpapan. (Han)











