Payload Logo
Narkoba Kubar

M (45) terduga bandar sabu ditangkap Polsek Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Dok: istimewa)

Polisi Kubar Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Muara Kedang, Sita 80,95 Gram Sabu

Penulis: | Editor:
13 Oktober 2026

KUBAR — Polsek Bongan menangkap pria berinisial M (45) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kampung Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kabupeten Kutai Barat (Kubar).

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 80,95 gram.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, bong (alat isap sabu), dompet, uang tunai berbagai pecahan dan satu unit Handphone.

Kapolres Kubar melalui Kapolsek Bongan, AKP Muhammad Ridwan mengatakan, M ditangkap di rumahnya pada Jumat 09 Oktober 2026 malam.

Penangkapan itu berawal dari kasus informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Kampung Muara Kedang.

“Dari Informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka,” ujar Ridwan dikonfirmasi Katakaltim, Selasa 13 Oktober 2026.

Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu dengan berat sekitar 80 gram. M ditangkap di rumah tersebut.

Ridwan menjelaskan, M diduga berperan sebagai bandar narkoba. Tersangka menerima pasokan sabu dari luar Kutai Barat melalui perantara kurir.

M sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, M dan barang bukti sudah dititipkan ke Polres Kubar,” tutupnya. (Jantro)

Dilihat 942 kali